Sudah Ada Dua Tersangka
KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana CSR ini. Namun, identitas kedua tersangka tersebut masih dirahasiakan oleh pihak KPK.
Baca Juga:
Rencana KPK Panggil Oneng, PDIP Singgung Bentuk Pembungkaman Kader Kritis
"Dalam perkara ini, sejak beberapa bulan lalu kami telah menetapkan dua tersangka yang diduga menerima sejumlah dana yang berasal dari program CSR BI," jelas Rudi.
Dugaan Penyelewengan Dana CSR
Kasus ini pertama kali terungkap pada Agustus 2024. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa penyidik menemukan indikasi penyimpangan dalam penggunaan dana CSR oleh BI dan OJK.
Baca Juga:
Aliran Uang Bank BJB Disisir, KPK Buka Opsi Libatkan PPATK
Dari total anggaran CSR yang direncanakan, hanya separuh yang disalurkan sesuai tujuan.
"Misalnya, jika ada anggaran CSR sebesar 100, hanya 50 yang digunakan untuk program yang seharusnya. Sisa 50 lainnya justru dipakai untuk kepentingan pribadi," kata Asep di Jakarta, Rabu (18/9/2024).
Asep menegaskan bahwa dana CSR tidak akan menjadi masalah jika digunakan untuk tujuan yang sesuai, seperti membangun rumah atau infrastruktur. Namun, ketika dana tersebut disalahgunakan, itu menjadi masalah hukum.