WahanaNews.co, Jakarta - Satgas Judi Online mencatat bahwa ada sekitar 2,37 juta pemain judi online di Indonesia, dengan 80 persen berasal dari kalangan menengah ke bawah.
Rinciannya adalah sebagai berikut: 2 persen atau 80 ribu pemain berusia di bawah 10 tahun, 11 persen atau 440 ribu berusia antara 10-20 tahun, 13 persen atau 520 ribu berusia antara 21-30 tahun, 40 persen atau 1.640.000 berusia antara 30-50 tahun, dan 34 persen atau 1.350.000 berusia di atas 50 tahun.
Baca Juga:
Kasus Judi Online: Bekuk 17 Tersangka Pegawai Komdigi, Polisi Sita Rp 3,1 Miliar
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyatakan bahwa aset dalam ribuan rekening yang terafiliasi dengan judi online mencapai ratusan miliar rupiah. "Beberapa ratus miliar," ujar Ivan, melansir Tempo.
Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online sekaligus Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Hadi Tjahjanto, menyatakan bahwa uang di sekitar 5 ribu rekening yang terkait judi online akan disita oleh negara.
"Berdasarkan putusan pengadilan, aset uang di rekening tersebut akan kami ambil dan serahkan kepada negara," kata Hadi setelah rapat dengan satuan tugas pemberantasan judi online di kantornya, Jakarta, Rabu (19/6/2024).
Baca Juga:
Kapolri Tegaskan: Bandar Judi Online Ada di Dalam Negeri Kita Tangkap
Hadi menjelaskan bahwa 4 ribu hingga 5 ribu rekening yang terlibat dalam aktivitas judi online akan diserahkan kepada Bareskrim Mabes Polri untuk penyelidikan aliran dana.
Setelah itu, Bareskrim akan membekukan rekening-rekening tersebut.
Bareskrim memiliki waktu 30 hari untuk mengumumkan pembekuan tersebut. Jika dalam 30 hari tidak ada yang mengklaim kepemilikan rekening tersebut, maka uangnya akan diserahkan kepada negara.