WahanaNews.co | Laporan yang merupakan hasil penyelidikan Divisi Profesi dan Pengamanan Polri membeberkan dugaan aliran dana tambang ilegal dari Ismail Bolong cs pada sejumlah anggota polisi.
Di antaranya pada 3 orang jenderal yang diduga menerima miliaran rupiah.
Baca Juga:
Belum Lengkap, Berkas Perkara Ismail Bolong Dikembalikan ke Bareskrim
Laporan tertanggal 7 April 2022 tersebut, dilansir dari Tempo.co, ditandatangani oleh mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Irjen Ferdy Sambo. Dalam laporannya kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Sambo menyatakan telah menemukan bukti yang cukup soal adanya aliran dana dan pelanggaran oleh anggota Polri.
"Ditemukan cukup bukti adanya dugaan pelanggaran oleh anggota Polri terkait penambangan, pembiaran dan penerimaan uang koordinasi dari para pengusaha penambang batubara ilegal yang bersifat terstruktur dari tingkat Polsek, Polres, Polda Kaltim dan Bareskrim Polri," bunyi poin 3c laporan tersebut.
Laporan tersebut menyatakan adanya pembiaran terhadap aktivitas tambang batubara ilegal oleh Polda Kalimantan Timur. Selain Ismail Bolong, terdapat pula 15 orang lainnya yang disebut sebagai pemilik tambang batubara ilegal.
Baca Juga:
Wakil Ketua KPK: Tidak Bisa Sembarangan Ambil Alih Kasus Tambang Ilegal
Selain itu, terdapat dua orang yang disebut sebagai penerima hasil tambang ilegal itu dan memiliki kedekatan dengan Pejabat Utama (PJU) Polda Kaltim.
Ferdy Sambo, dalam laporan bernomor R/1253/IV/WAS.2.4./2022/DIVPROPAM, menyebutkan bahwa para penambang batubara ilegal itu memberikan "uang koordinasi" pada para petinggi Polda Kaltim sejak Juli 2020.
Para pejabat di Polda Kaltim itu disebut sempat menerima uang koordinasi dari Ismail Bolong cs yang besarannya bervariasi antara Rp 30 ribu sampai Rp 80 ribu per metrik ton. Selama Oktober hingga Desember 2021, menurut laporan tersebut, mereka diduga menerima uang dengan kisaran Rp 600 juta hingga Rp 5 miliar.