WahanaNews.co | Daniel Tonapa Masiku,
pengacara yang
juga kerabat eks Caleg PDI-P, Harun Masiku, meminta agar Harun segera menyerahkan diri ke Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK).
Harun
adalah tersangka kasus terkait penetapan anggota DPR RI tahun 2019-2024 yang
telah berstatus buronan KPK sejak Januari 2020 lalu.
Baca Juga:
Surat MAKI Minta Bantu Mutasi PNS Papua ke Jawa, Ini Respons Wakil Ketua KPK
"Dari
saya pribadi, karena masih saudaranya, saya secara pribadi meminta (Harun) segera
menyerahkan diri, supaya ada kepastian bagi dia, kepastian bagi
keluarga," kata Daniel di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (19/1/2021).
Daniel
datang ke KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap yang menjerat
Harun Masiku.
Daniel
mengatakan, dalam pemeriksaan, penyidik bertanya kepadanya soal keberadaan
Harun, tetapi ia mengaku tidak tahu-menahu.
Baca Juga:
Terlibat Pemerasan Tahanan di Rutan, KPK Pecat 66 Pegawai
"Penyidik
menanyakan hanya seputar itu saja, apakah ada informasi (keberadaan Harun
Masiku). Saya bilang tidak ada informasi. Terakhir saya ketemu itu mungkin 3
atau 4 tahun yang lalu," ujar Daniel.
Daniel
juga mengaku kaget saat ditanya soal kabar yang menyebut Harun telah meninggal
dunia.
"Saya
justru kaget. Jadi, kita tentu berdoa semoga berita itu tidak benar," kata
dia.
Plh
Deputi Penindakan, Setyo Budiyanto, sebelumnya mengatakan, KPK meyakini Harun Masiku masih
hidup.
"Terkait
MD (meninggal dunia) atau tidak, selama kami tidak melihat jenazahnya di mana, makamnya di
mana, kuburannya di mana, maka kami menganggap yang bersangkutan saat ini
statusnya masih hidup," kata Setyo, Minggu (10/1/2021).
Dalam
kasus ini, Harun disangka menyuap Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, dan eks anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina,
melalui seseorang bernama Saeful Bahri.
Suap
tersebut diberikan agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan
pergantian antarwaktu anggota DPR Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I, yakni
Riezky Aprilia, kepada Harun Masiku.
Wahyu,
Agustiani, dan Saeful kini telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
Wahyu
divonis hukuman 6 tahun penjara, Agustiani divonis 4 tahun penjara, sedangkan
Saeful divonis 1 tahun dan 8 bulan penjara. [qnt]