WahanaNews.co | Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad) Letjen Chandra Sukotjo memaparkan pihaknya tengah mencari keberadaan Kopda M yang kabur usai kasus penembakan istrinya di Semarang, Jawa Tengah (Jateng).
Keberadaan Kopda M sedang diusut Puspomad.
Baca Juga:
Kapuspen TNI Bantah Perwiranya Jadi Beking Tersangka Perundungan Anak SMA di Surabaya
"Betul, Kopda M saat ini sedang dalam pencarian dan penjejakan. Pomad sedang melaksanakan pencarian," kata Letjen Chandra, Sabtu (23/7/2022).
Chandra menuturkan sanksi internal akan diberikan kepada Kopda M karena telah kabur dan meninggalkan tugasnya sebagai prajurit TNI. Dia menjelaskan apabila Kopda M kabur lebih dari 30 hari, maka dianggap melakukan pelanggaran desersi.
"Pasti ada (sanksi). Dalam keadaan damai, sampai dengan 30 hari adalah tidak hadir tanpa izin, setelah 30 hari adalah desersi. Keduanya merupakan Pelanggaran Hukum Militer," ucapnya.
Baca Juga:
Skandal Judi Online: 4.000 Prajurit TNI Kena Sanksi, Danpuspom Beri Peringatan Keras
Chandra mengatakan selain sanksi militer, Kopda M juga bisa dikenai sanksi pidana. Dia menyebut sanksi pidana bisa dikenai apabila Kopda M terbukti terlibat dalam penembakan terhadap istrinya.
"Apabila nanti terbukti keterkaitannya dengan adanya tindak pidana terhadap istrinya (yang ditembak), maka yang bersangkutan akan menghadapi tuntutan hukum sesuai dengan yang disangkakan," imbuhnya.
Peristiwa bermula saat istri anggota TNI yang baru baru ini diketahui adalah Kopda M ditembak oleh orang tak dikenal, Senin (18/7). Korban ditembak di depan rumahnya, Jalan Cemara 3, Padangsari, Banyumanik, Semarang, Jawa Tengah, sekitar pukul 12.00 WIB.
Berdasarkan keterangan saksi, korban ditembak dua kali setelah menjemput anaknya pulang sekolah. Beruntungnya, korban selamat dan dilarikan ke rumah sakit.
Kopda M menghilang setelah diduga terlibat dalam kasus penembakan istrinya di Semarang, Jawa Tengah. Anggota TNI tersebut diburu oleh Polisi Militer karena tidak hadir tanpa izin (THTI) di kesatuannya.
"Sesuai aturan pada masa damai, maka Kopda M, suami korban, masuk dalam kategori pelanggaran pidana militer," kata Pendam IV/Diponegoro dalam keterangannya, Sabtu (23/7/2022).
Kopda M Diduga Terlibat Penembakan Istrinya
Kopda M, suami korban sekaligus anggota TNI, diduga terlibat dalam kasus penembakan istrinya. Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengungkapkan hasil pemeriksaan mengarah pada Kopda M sebagai orang di balik penembakan tersebut.
"Iya, itu karena kan sudah pemeriksaan, bukan hanya saksi, tapi juga dari elektronik dan semuanya mengarah ke sana. Jadi itulah yang kami dapatkan sejauh ini," kata Andika, Sabtu (23/7/2022)
Polisi telah menangkap pelaku penembakan istri TNI di Semarang, Jawa Tengah. Dilansir detikJateng, pelaku berjumlah empat orang.
"Empat tersangka pelaku lapangan," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, Sabtu (23/7).
Awalnya, polisi menangkap S sebagai eksekutor penembakan. Kemudian, pelaku berinisial AG ditangkap di Demak, dan polisi baru menangkap sisa pelaku lainnya.
Selain empat pelaku penembakan, polisi juga menangkap satu orang penyedia senjata api untuk menembak istri TNI tersebut.
"Satu tersangka penyedia senpi," ucap Irwan, Sabtu (23/7).
Istri anggota TNI yang menjadi korban penembakan di Semarang, Jawa Tengah, masih dirawat di rumah sakit setelah dioperasi. Wanita tersebut dijaga ketat oleh TNI-Polri dan didampingi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Terkait keadaan korban, saat ini masih berada di rumah sakit dan kondisi semakin membaik pascaoperasi serta dijaga ketat oleh TNI-Polri," kata Pendam IV/Diponegoro dalam keterangannya, Sabtu (23/7). [qnt]