WAHANANEWS.CO, Jakarta - Setelah disetujui oleh DPR dan ditandatangani Presiden Prabowo Subianto, keputusan pemberian abolisi dan amnesti kepada dua tokoh nasional, Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, akhirnya resmi dijalankan pada Jumat (1/8/2025), yang membuat keduanya keluar dari tahanan dan menghirup udara bebas.
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, keluar dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur, setelah menerima abolisi langsung dari Presiden, dan melalui kuasa hukumnya, ia menyampaikan apresiasi atas kebijakan tersebut.
Baca Juga:
AS Naikkan Tarif Lebih dari 15 Persen ke Puluhan Negara, Gejolak Dagang Kian Memanas
Kuasa hukum Tom, Ari Yusuf Amir, menegaskan bahwa kliennya sangat menghargai keputusan Presiden, tetapi tetap berharap sistem penegakan hukum di Indonesia diperbaiki demi kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh warga negara.
Tom, menurut Ari, mengingatkan bahwa lemahnya mekanisme hukum dapat menjadi ancaman serius bagi siapa pun yang pernah menjabat di pemerintahan dan karena itu pembaruan sistem hukum adalah kepentingan bersama, bukan hanya pribadi.
“Pesan beliau agar hukum ditegakkan secara adil dan menyeluruh,” ujar Ari di depan pintu Rutan Cipinang, seraya berharap proses administrasi pembebasan tidak berbelit.
Baca Juga:
Said Abdullah: PDIP Siap Jadi Sparring Partner Pemerintah Prabowo
Ari juga mengungkap bahwa ia menerima kabar pembebasan dari Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang menyatakan Keppres telah ditandatangani dan sedang dalam tahap koordinasi administrasi.
Dirinya optimistis Tom Lembong bisa keluar dari rutan pada Jumat sore atau malam hari karena secara hukum tidak ada lagi alasan menahannya.
Sementara itu, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto juga resmi dibebaskan dari Rutan KPK di Gedung Merah Putih pada Jumat (1/8/2025) malam setelah menerima amnesti dari Presiden Prabowo.
Hasto keluar mengenakan kaus merah dan jas hitam, didampingi pengacara Febridiansyah, dan langsung menyampaikan terima kasih kepada Prabowo serta Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri atas dukungan dan doa yang menguatkan selama masa penahanan.
Sebelum dibebaskan, surat Keppres amnesti Hasto diserahkan oleh Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Widodo, kepada KPK sebagai bagian dari proses hukum yang sah.
Widodo menyatakan bahwa ia hanya menjalankan tugas menyampaikan Keppres dari Kemensesneg dan menyerahkannya kepada Deputi Penindakan KPK, tanpa menjelaskan isi detail Keppres karena akan diumumkan secara resmi oleh Menteri Hukum.
Diketahui, pada Rabu (31/7/2025), DPR RI menggelar rapat konsultasi dan menyetujui dua surat dari Presiden Prabowo, masing-masing berisi permintaan abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti bagi 1.116 orang terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkap bahwa surat pertama merujuk pada abolisi untuk Tom Lembong dan surat kedua mengenai amnesti massal yang juga mencakup Hasto.
Hasto sebelumnya divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat karena terbukti menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp400 juta.
Meski ia juga didakwa menghalangi penyidikan dalam kasus Harun Masiku, hakim menyatakan dakwaan tersebut tidak terbukti.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]