“Ada yang dalam bentuk badan, dan ada yang dalam bentuk orang pribadi misalnya,” katanya.
Budi menegaskan KPK akan melakukan pengecekan menyeluruh untuk memastikan sumber dana pembelian logam mulia tersebut.
Baca Juga:
Masyarakat Minta Kapolda Jambi Segera Tangkap Sitanggang Bungku dan Rudi Jangga
“Nah ini nanti kami akan cek ya,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan pertama KPK pada 2026 yang digelar selama Kamis hingga Jumat (9–10/1/2025).
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan delapan orang yang diduga terlibat dalam praktik pengaturan pajak.
Baca Juga:
KPK Ungkap Perusahaan Keluarga Bupati Pekalongan Dominasi Tender di 21 SKPD
Pada Kamis (9/1/2025), KPK menyatakan OTT itu berkaitan dengan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan.
Selanjutnya, pada Sabtu (11/1/2025), KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Kelima tersangka itu adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin, Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar, konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin, serta staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto.