WahanaNews.co, Jakarta- Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) telah dilaksanakan serentak pada 27 November 2024, termasuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta. Pilkada 2 putaran bisa saja terjadi di Jakarta apabila syarat-syaratnya terpenuhi.
Jakarta memiliki keistimewaan untuk menggelar pilkada 2 putaran. Hal ini dapat terjadi apabila terdapat lebih dari dua pasangan calon yang mengajukan diri jadi gubernur dan wakil gubernur Jakarta.
Baca Juga:
Acungkan Salam Tiga Jari, Anies Kembali Jamu Pramono-Rano
Tahun ini, terdapat tiga pasangan calon yang bersaing dalam Pilkada Serentak 2024 di Jakarta. Mereka adalah Ridwan Kamil-Suswono, Dharma Pongrekun-Kun Wardana, serta Pramono Anung-Rano Karno.
Dengan adanya tiga paslon, bisa jadi tidak ada pasangan yang berhasil meraih lebih dari 50% suara dalam pilkada. Jika terjadi demikian, maka akan ada pilkada putaran kedua yang nantinya diikuti oleh dua paslon yang memperoleh suara terbanyak pada putaran pertama.
Pilkada 2 putaran dapat terjadi di DKI Jakarta karena dipengaruhi oleh cara penghitungan suara yang memang berbeda dari 545 daerah lain yang mengikuti Pilkada 2024.
Baca Juga:
Ahok Beberkan Alasan Megawati Coret Anies dari Daftar Calon PDI-P di Pilkada Jakarta
Berdasarkan aturan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, pilkada dilaksanakan serentak sebanyak 1 kali putaran saja di 545 wilayah. Pasangan calon yang berhasil meraih suara terbanyak pun akan ditetapkan sebagai pemenangnya.
Hal ini sesuai dengan Pasal 107 ayat (1) yang berbunyi: “Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati terpilih serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota terpilih.”
Begitu pula dengan Pasal 109 ayat (1) yang bunyinya: “Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur terpilih.”