Sementara itu, ketentuan mengenai pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Dalam Pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50% akan ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.
Baca Juga:
Acungkan Salam Tiga Jari, Anies Kembali Jamu Pramono-Rano
Namun, di pasal berikutnya juga dijelaskan bahwa apabila tidak ada paslon yang berhasil meraih suara lebih dari 50%, maka akan diadakan pemilihan putaran kedua.
Dengan demikian, setidaknya ada dua syarat pemilu 2 putaran, yaitu:
Terdapat lebih dari dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang mengikuti pilkada.
Baca Juga:
Ahok Beberkan Alasan Megawati Coret Anies dari Daftar Calon PDI-P di Pilkada Jakarta
Tidak ada pasangan calon yang meraih lebih dari 50% suara.
Adapun aturan 2 putaran pilkada 2024 adalah putaran kedua ini akan diikuti oleh pasangan calon dengan suara terbanyak pertama dan kedua di putaran pertama. Sementara paslon dengan suara terbanyak ketiga atau yang paling rendah otomatis dinyatakan kalah/gugur dalam pilkada.
Kapan Putaran Kedua Pilkada Tahun 2024?