WahanaNews.co | Ketua Komunitas
Konsumen Indonesia (KKI), David Tobing, menegaskan, bagaimanapun perbuatan
pembocoran data adalah tindak pidana.
Maka, mewakili konsumen Indonesia, David mendesak Polri bergerak cepat
mengusut isu kebocoran 279 juta data penduduk Indonesia, yang ditengarai
bersumber dari data peserta BPJS Kesehatan.
Baca Juga:
Digugat Taruna Merah Putih, Rocky Gerung 2 Kali Tak Hadir di PN Jakpus
"Semua
Warga Negara Indonesia (WNI) adalah peserta BPJS Kesehatan, sehingga informasi dari Kemenkominfo yang menyatakan kebocoran data peserta BPJS Kesehatan harus segera diusut tuntas," kata David, dalam pernyataan tertulisnya yang
diterima WahanaNews, Sabtu
(22/5/2021).
KKI berharap, lanjutnya, pihak kepolisian segera
menindaklanjuti persoalan kebocoran
data ini, karena memang murni tindak pidana.
David kemudian mengutip Pasal 32 UU ITE, yang
menyebutkan:
Baca Juga:
Ini Alasan Advokat David Tobing Gugat Rocky Gerung ke PN Jakarta Selatan
Ayat 1: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi,
merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik;
Ayat 2: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang
tidak berhak;
Ayat 3 : Terhadap perbuatan sebagairana dimaksud pada ayat (1)
yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan
keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.
Ia pun menerangkan, pelanggaran terhadap ketentuan itu
terancam sanksi pidana, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 48 UU ITE berikut:
Ayat 1: Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun
dan/atau denda paling banyak Rp 2 miliar;
Ayat 2: Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 32 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun
dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar;
Ayat 3: Setiap Orang yang rnemenuhi unsur sebagaimana dimaksud
dalarn Pasal 32 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun
dan/atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
Selanjutnya, David juga mendesak agar Kementerian Kominfo turut bertindak cepat dan tegas.
"Jangan seperti pada
kasus kebocoran data pelanggan Tokopedia, di mana Kominfo
hanya memberikan sanksi teguran. Kominfo juga turut bertanggungjawab terhadap
kebocoran data ini, karena Kominfo adalah
regulator sekaligus pengawas, jadi jangan hanya sanksi peringatan saja," pungkas David. [dhn]