Budi menyoroti praktik lapangan yang memicu permasalahan, dari tindakan menghentikan kendaraan, memaksa pengendara turun, hingga merampas sepeda motor di jalanan, hal ini bukanlah prosedur yang dibenarkan oleh hukum.
Praktik ini, lanjutnya, sering terjadi karena petugas yang ditugaskan di lapangan tidak selalu dilengkapi dengan Surat Perintah Kerja (SPK) yang jelas dan sah.
Baca Juga:
BPKN RI Soroti Keamanan Data Pengunjung: Kewajiban Serahkan KTP Tak Sesuai UU PDP
"Kadang-kadang SPK tersebut belum tentu ada dan tugas itu turun ke tangan berikutnya, bukan kepada orang yang memiliki pengetahuan, edukasi ataupun skill tentang hukum. Akibatnya terjadi pencegatan, pemberhentian, bahkan perampasan," tutur Budi.
Oleh karena itu, Polda Metro Jaya meminta agar semua perusahaan pembiayaan melakukan evaluasi total terhadap sistem penagihan, memastikan bahwa setiap petugas lapangan memiliki legalitas, pemahaman hukum, serta SOP yang jelas agar insiden serupa tidak terulang.
Kombes Budi mengimbau agar para pemilik kendaraan tidak takut untuk melapor apabila mengalami penagihan secara paksa di jalanan. Warga yang mengalami penarikan kendaraan secara paksa diminta untuk segera menghubungi layanan Kepolisian 110 untuk mendapatkan bantuan dan perlindungan.
Baca Juga:
Kasus Ambruknya Al Khoziny, Keluarga Korban Minta Proses Hukum Dijalankan
"Apabila kendaraan diberhentikan secara paksa, silakan melaporkan ke layanan Kepolisian 110," pungkasnya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.