WAHANANEWS.CO, Jakarta – Kasus dugaan korupsi dalam penyaluran bantuan sosial beras di Kementerian Sosial, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil delapan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Polres Cilacap, Jawa Tengah sebagai saksi.
“Pemeriksaan terhadap delapan saksi bertempat di Polres Cilacap, Jawa Tengah,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Jumat (21/11/2025).
Baca Juga:
Bansos November 2025: Pemerintah Gelontorkan Triliunan untuk Jaga Daya Beli
Lebih lanjut Budi mengatakan delapan saksi tersebut terdiri atas ADP, FEZ, dan HM selaku pendamping PKH wilayah Kabupaten Brebes, serta MMN dan MMR selaku pendamping PKH wilayah Kabupaten Tegal.
Kemudian pendamping PKH wilayah Kota Tegal berinisial NOV, pendamping PKH wilayah Kabupaten Cilacap berinisial BP, serta pendamping PKH wilayah Kabupaten Banjarnegara berinisial MDA.
Sebelumnya, pada 15 Maret 2023, KPK mengumumkan penyidikan dugaan korupsi dalam penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kemensos tahun 2020-2021.
Baca Juga:
Nenek Miskin di Takalar Bantah Tuduhan Judi Online, Keluarga Tuntut Hak PKH Kembali
Pada 23 Agustus 2023, KPK mengumumkan para tersangka dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp326 miliar.
Mereka adalah Direktur Utama PT Mitra Energi Persada sekaligus anggota Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020 Ivo Wongkaren (IW), anggota Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdani (RR), dan Manajer Umum PT Trimalayan Teknologi Persada sekaligus Direktur PT Envio Global Persada Richard Cahyanto (RR).
Kemudian Dirut PT Bhanda Ghara Reksa atau BGR Logistics (Persero) tahun 2018-2021 Muhammad Kuncoro Wibowo (MKW), Direktur Komersial BGR Logistics tahun 2018-2021 Budi Susanto (BS), serta Vice President Operasional BGR Logistics tahun 2018-2021 April Churniawan (AC).
Pada 19 Agustus 2025, KPK mengumumkan pengembangan kasus tersebut untuk klaster penyaluran bansos beras oleh PT Dosni Roha Indonesia, dan mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri.
Mereka adalah Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Edi Suharto (ES), Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics) sekaligus Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia (DNR) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT), Dirut DNR Logistics tahun 2018–2022 Kanisius Jerry Tengker (KJT), dan Direktur Operasional DNR Logistics tahun 2021-2024 Herry Tho (HER).
Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka dalam klaster penyaluran bansos beras tersebut, serta menilai negara rugi hingga Rp200 miliar.
Pada 11 September 2025, KPK mengungkapkan Rudy Tanoe sebagai salah satu tersangka kasus tersebut setelah yang bersangkutan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
KPK pada 2 Oktober 2025, kembali mengungkapkan tersangka kasus tersebut, yakni Edi Suharto.
Dengan demikian, KPK telah mengungkapkan dua tersangka kasus tersebut. Sementara satu tersangka, dan dua korporasi yang menjadi tersangka belum diumumkan oleh KPK.
[Redaktur: Alpredo Gultom]