WahanaNews.co | Polres Metro Jakarta Barat berhasil membongkar kasus pornografi melalui tayangan langsung live streaming di aplikasi media sosial Mango Live.
Dua orang diamankan, yakni wanita berinisial SN, yang merupakan model bugil dalam aplikasi Mango Live dan pria berinisial RH, agensi dari model bugil di aplikasi tersebut.
Baca Juga:
Eks Kekasih Audrey Davis, Ditetapkan Jadi Tersangka Penyebar Video Porno
Dalam menjalankan aksinya, RH yang masih berstatus mahasiswa telah menjalani aksinya sebagai agensi selama 6 bulan. Tersangka merupakan sub agensi bernama Unicorn Manajemen yang berlokasi di luar negeri dan melakukan perekrutan talet model wanita melalui aplikasi Instagram.
"Pelaku RH ini yang berstatus sebagai agensi sudah kurang lebih 6 bulan, dengan penghasilan perbulannya sekitar Rp25 juta," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu 6 Juli 2022.
Menurut Kapolres, dari hasil pemeriksaan diketahui ada sebanyak 150 talent model wanita yang telah direkrut oleh pelaku RH untuk dijadikan sebagai penari bugil yang direkam secara live di aplikasi Mango Live.
Baca Juga:
Jual Video Porno Lewat Aplikasi Telegram, Polda Metro Jaya Ringkus Tersangka dari Bandung
"Pelaku mencari talent dari Instagram dengan cara di DM dan membuat kontak dengan agen-agen yang ada. Dari pengakuan sekitar ada 150 talent," ujarnya.
Polisi masih mendalami adanya keterkaitan tersangka RH dengan talent-talent atau model wanita lain yang pernah direkrut tersangka dalam kasus ini.
"Kita masih pendalaman ke yang lain karena yang penyidikan kita harus melihat terhadap orang-orang yang tampil tentunya identitas pelaku yang harus kita dalami. Kita juga akan Koordinasi dengan saksi yang ada," ujarnya.
Sebelumnya, SN ikut ditangkap karena telah melakukan kegiatan pornografi dengan tampil bugil di aplikasi Mango Live.
Kegiatan tersebut sudah dijalani tersangka selama 3 bulan. Dari hasil tampil vulgar itu, tersangka SN meraup Rp30 juta per bulan.
Hingga kini ada dua tersangka yang diamankan dalam kasus pornografi dengan menggunakan media sosial, kedua terangka kemudian dijerat dengan Pasal 29 JO Pasal 4 Ayat 1 dan atau Pasal 36 JO Pasal 10 UU RI nomor 44 Tahun 2008, tentang pornografi dan atau Pasal 45 ayat 1 JO Pasal 27 Ayat 1 UU RI nomor 18 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. [qnt]