WahanaNews.co | Aksi demo bela guru ngaji di Bekasi oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) di depan Istana Merdeka Jakarta berujung bentrok dengan aparat, Jumat (22/4/2022).
Informasi yang dihimpun tiga kader HMI ditangkap polisi sedangkan puluhan anggota lainnya mengalami luka setelah bentrok dengan aparat.
Baca Juga:
HMI Dukung Kominfo Berantas Judi Online
Ketua Bidang Pertahanan dan Keamanan Pengurus Besar (PB) HMI, Arven Marta mengungkapkan peristiwa itu terjadi saat kader HMI se-Jabodetabek sedang demonstrasi mendesak agar kader mereka di Bekasi, Muhammad Fikry, yang dituduh menjadi pelaku begal dibebaskan.
Arven mengatakan mulanya sekitar 50 orang peserta aksi tiba di depan Istana pada pukul 15.30 WIB. PB HMI memutuskan aksi di depan Istana agar kasus dugaan salah tangkap dan kekerasan yang menjerat Fikry diperhatikan pemerintah pusat dan publik.
"Aksi ini kan sebenarnya aksi lanjutan dari beberapa kali kita aksi di Bekasi terkait persoalan kader yang diduga kuat dikriminalisasi oleh oknum aparat," kata Arven, Jumat (22/4).
Baca Juga:
Gubernur Kaltara Jadi Narasumber Utama di Training HMI Cabang Nunukan
Puluhan kader HMI se Jabodetabek itu kemudian dibubarkan oleh aparat dengan alasan berada di kawasan objek vital.
Mereka lantas meminta waktu beberapa menit untuk membacakan poin tuntutan. Setelah itu, massa bergeser ke kawasan Patung Kuda.
"Namun di lapangan itu ada dorong-dorongan ada yang tersulut emosi. Ketika penggiringan dari depan Istana menuju Patung Kuda terjadi pukul-pukulan," ujar Arven.
Menurut Arven, puluhan kader HMI mengalami luka lebam. Beberapa dari mereka juga terkilir. Sementara, menurutnya, pihak aparat mengklaim atasan mereka dipukul.
Namun, menurut Arven hal ini tidak masuk akal. Sebab, massa aksi menyadari mereka kalah jumlah. Di sisi lain, sejak awal pihaknya tidak berniat melakukan aksi rusuh.
"Secara jumlah massa enggak mungkin kita juga anarkis karena kita tahu massa kita lebih sedikit, dan kita tahu ini kan aksi damai cuma sekadar menyuarakan," tuturnya.
Dalam bentrokan itu, dua anggota PB HMI, yakni Ketua PB HMI Bidang Perguruan Tinggi dan Kepemudaan (PTKP), Akmal Fahmi, Fungsionaris PB HMI Bidang Hukum dan HAM, Andi Kurniawan, dan anggota HMI Cabang Jakarta Timur ditangkap.
Saat ini mereka ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat.
Menurut Arven, sebagaimana massa aksi lainnya, Akmal juga mengalami tindak kekerasan oleh aparat. Akmal dikunci menggunakan tangan, didorong ke dalam mobil, dan bagian punggungnya dipukul.
"Kena juga Akmal, bagian belakang bagian punggung," kata Arven.
Muhammad Fikry ditangkap anggota Polsek Tambelang dan Polres Metro Bekasi bersama delapan orang lainnya pada 28 Juli 2021.
Sebanyak empat di antaranya kemudian ditetapkan sebagai pelaku pembegalan di Jalan Raya Sukaraja pada dini hari 24 Juli 2021. Mereka adalah Fikry, Muhammad Rizky, Abdul Rohman, dan Randi Aprianto.
Keluarga dan kuasa hukum para terdakwa membantah keempat remaja itu melakukan pembegalan. Sebab, saat waktu kejadian Fikry sedang tidur di musala di samping rumah. Hal ini terekam CCTV dan beberapa saksi.
Ahli teknologi digital yang dihadirkan di sidang, Roy Suryo menyatakan CCTV tersebut asli dan akurat. Ia juga menyatakan Fikry dan motornya yang menjadi barang bukti tidak di lokasi begal.
Sementara, Rizky sedang bekerja di kandang ayam, Abdul sedang mengantar ayam dan macet di kawasan Kalimalang, dan Randi menginap di rumah temannya. Keberadaan mereka tidak di lokasi begal diperkuat sejumlah saksi.
Anggota Polsek Tambelang diduga melakukan tindak kekerasan terhadap Fikry dan tiga rekannya di Gedung Cabang Telkom Tambelang. Lokasinya di seberang Polsek.
Mereka diduga dianiaya dan dipaksa mengakui melakukan begal tersebut.
Polsek Tambelang dan Polda Metro Jaya membantah dugaan kekerasan tersebut dan kasus terus bergulir di persidangan.
Jaksa kemudian menuntut Muhammad Fikry, Muhammad Rizky, dan Randy Apriyanto dihukum 2 tahun penjara pada sidang 24 Maret lalu. Sedangkan Abdul Rohman dituntut 2,5 tahun penjara.
Kasatreskrim Polsek Tambelang, Haryono juga enggan bicara banyak. Dia membantah ada kecacatan prosedur dan kekerasan terhadap Fikry saat menangani kasus begal. [tum]