Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas, Feri Amsari, menegaskan, Mahkamah Agung (MA) tidak berwenang menguji AD/ART parpol, karena sifatnya keputusan yang tidak berada di bawah undang-undang.
"Sesuai teori, AD/ART adalah aturan yang sifatnya hanya mengikat untuk kader parpol yang bersangkutan," katanya, Rabu (6/10/2021).
Baca Juga:
BREAKING NEWS: Donald Trump Menangkan Pilpres AS 2024
Menurut dia, tokoh sentral parpol juga tidak hanya ada di Partai Demokrat saja tapi juga di partai-partai lainnya, termasuk Yusril yang masih menjadi Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB).
"Selain itu, pihak yang berhak melayangkan gugatan harus merupakan kader dari partai yang bersangkutan," ujarnya.
Sementara, lanjut dia, empat orang yang mengajukan gugatan judicial review ke MA sudah tidak lagi berstatus kader Partai Demokrat.
Baca Juga:
JOGI-MA Terima Surat Dukungan Ikatan Pemuda Karya di Pilkada Dairi 2024
Mereka sudah dipecat oleh Ketua Umum AHY karena ikut hadir dalam KLB di Deli Serdang.
"Bayangkan semua warga negara bakal bisa menguji AD/ART parpol mana pun. Stabilitas parpol akan terganggu," tegas Feri.
Potensi anarkisme hukum ini juga menjadi perhatian dosen hukum dari Universitas Islam Indonesia Jogyakarta, Dr Luthfi Yazid.