Melaporkan Denise atas dugaan kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Razman ingin perempuan yang baru melahirkan itu jera.
"Saya bukan membenci orang yang saya laporkan, tapi saya ingin memberikan efek jera kepada seseorang ini untuk tidak mengulangi perbuatannya dan jadi pembelajaran bagi yang lain," ujarnya, melansir Tempo, Jumat (22/12/2023).
Baca Juga:
Meghina Namabaiknya Farhat Abbas Laporkan Denise Chariesta ke Polda Metro Jaya
Dia juga meminta, agar Denise Chariesta berani menghadapi status tersangka dan segera meminta bantuan hukum pengacara Hotman Paris Hutapea, yang selama ini dikenal sebagai sahabatnya.
Maka dari itu, ia menegaskan supaya Denise buka suara atas semua pemberitaan yang dinilai mencoreng nama baiknya.
"Status tersangka saudari Denise Chariesta ini akan menjadi pembuka 'Kotak Pandora' untuk menyeret orang orang yg selama ini dgn gagah berani memfitnah dan mencemarkan nama baik DR. RAN sehingga DR. RAN mengalami kerugian moral dan material yg tdk sedikit," tulis Razman.
Baca Juga:
Tanpa Malu Denise Chariesta Ungkap Awal Mula Jadi Selingkuhan
Pasal yang Menjerat Denise Chariesta
Denise diduga telah melanggar beberapa pasal. Pengacara itu merincinya, yakni pasal 27 ayat 3 atau perubahan UU ITE pasal 45 ayat 3, dan dapat juga nantinya pada junto pasal 310 311 KUHP.
"Dalam hal ini, saudara Denise Chariesta telah secara sengaja mempermalukan saya, menghina saya, merendahkan saya, dan bahkan dapat dikategorikan melakukan ujaran kebencian kepada saya," kata Razman Arif Nasution.