“Pada tahun 2014 sebagai contoh, yang harus disetor ke jamaah Islamiyah (ditargetkan) 500 juta, ternyata saya mampu 50 juta, tahun selanjutnya hanya mampu 150 juta. Mereka para dewan Yayasan majelis ABA melihat kita dari hasil kuota yang disetorkan,” papar Fitria Sanjaya kepada Kompas TV, Jumat (26/11/2021).
Meski begitu, kata dia, jumlah secara total dari pelbagai kotak amal dan yayasan yang terafiliasi dengan yayasan ini mencapai jumlah fantastis.
Baca Juga:
2 Teroris Afiliasi JAD dan ISIS Ditangkap Densus 88 di Bima NTB
“Tapi secara keseluruhan meningkat, pernah total sampai Rp 28 miliar dalam setahun, terjadi tahun 2019. Waktu itu kami saja setor Rp 480 juta,” paparnya.
Adapun dalam operasi penangkapan terakhir di Bekasi, Jawa Barat, Densus 88 menangkap petinggi Lembaga Amal Zakat Baitul Maal Abdurrahman Bin Auf setelah sebelumnya menangkap Farid Okbah dan Ahmad Zain An-Najah.
Yayasan amal milik JI diketahui bisa mendapat Rp 14 miliar per tahun secara rata-rata dan terus meningkat hingga pernah mencapai Rp 28 niliar pada tahun 2019 lalu.
Baca Juga:
Sebar Ancaman Teror saat Kedatangan Paus, Densus 88 Usut Motif 7 Pelaku
Fitria Sanjaya sendiri ditangkap pada 2020 oleh Densus 88.
Pengakuan dari Fitria Sanjaya ini mengafirmasi dugaan aliran pendanaan kelompok JI.
Sementara dalam keterangan persnya, Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbanops) Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar, mengatakan, pihaknya menemukan sejumlah bukti besaran uang yang digunakan kelompok ini.