WahanaNews.co, Jakarta - Deputi hukum Ganjar-Mahfud telah menyiapkan 30 saksi dan 10 ahli untuk rencana gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang akan mereka ajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Deputi Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan gugatan rencananya akan mereka layangkan di hari terakhir. Nantinya, mereka akan menunggu sidang yang dijadwalkan oleh MK.
Baca Juga:
KPU Sebut Tambahan Alat Bukti yang Diajukan Kubu 01 dan 03 Tak Sesuai Fakta
"Kita ada saksi mungkin 30. Tapi tergantung MK akan menerima semua saksi, kita punya ahli ada 10, kembali kepada MK," ucap Todung di posko pemenangan, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2024).
Todung tak menyebutkan saksi-saksi dan ahli yang akan mereka bawa ke MK, termasuk seorang Kapolda yang sebelumnya sempat disebut salah satu tim hukum mereka, Henry Yosodiningrat.
Dia tak membantah pihaknya sempat mengalami kesulitan mengumpulkan saksi-saksi tersebut, termasuk Kapolda yang dimaksud, karena dilarang Kapolri.
Baca Juga:
Todung Mulya Lubis Mendorong MK Panggil Jokowi dalam Sidang Gugatan Pilpres
Ganjar Siapkan Langkah Hukum Respons Pengumuman Pemenang Pilpres.
"Saya enggak mau menyebutkan siapa ya, yang pasti saya kecewa adalah Kapolri melarang kapolda menjadi saksi," kata Todung.
Sementara itu, Ganjar mengaku sudah siap dengan apapun hasil yang akan diumumkan KPU. Dia akan mengikuti proses sesuai aturan yang telah ditentukan.