WahanaNews.co, Jakarta - Tim Pemenangan Nasional (TPN) pasangan nomor urut 3 Pilpres 2024, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan hasil Pemilu 2024 terutama terkait pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres).
Dalam permohonannya, mereka tidak meminta MK membatalkan hasil pemilihan anggota legislatif (pileg), baik DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota.
Baca Juga:
KPU Sebut Tambahan Alat Bukti yang Diajukan Kubu 01 dan 03 Tak Sesuai Fakta
"Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Hasil Penetapan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024," kata TPN dalam gugatan 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Ganjar-Mahfud juga menuntut Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi. Mereka menilai pasangan itu melakukan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif.
Selain itu, Ganjar-Mahfud meminta Pilpres 2024 diulang hanya dengan dua pasangan calon, yaitu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Pemungutan suara harus dilakukan kembali di semua TPS.
Baca Juga:
Todung Mulya Lubis Mendorong MK Panggil Jokowi dalam Sidang Gugatan Pilpres
"Di seluruh Tempat Pemungutan Suara di seluruh Indonesia selambat-lambatnya pada tanggal 26 Juni 2024," bunyi gugatan tersebut.
Sebelumnya, Ganjar-Mahfud mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke MK. Mereka tidak terima atas penetapan hasil Pilpres 2024 oleh KPU.
KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024. Pasangan itu memperoleh 96.214.691 suara atau 58,6 persen suara sah nasional.