WahanaNews.co, Jakarta - Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan gugatan sengketa Pilpres 2024 yang telah diajukan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud merupakan perlawanan terhadap Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kalau Pak Gibran yang maju didasarkan atas Putusan MK dan minta MK mendiskualifikasi, maka kedua Pemohon sebenarnya tidak berhadapan dengan Termohon KPU dan kami sebagai pihak Terkait," ucap Yusril kepada wartawan, mengutip CNN Indonesia, Senin (25/3/2024).
Baca Juga:
Pembacaan Putusan MK, TKN Bakal Gelar Nobar Senin 22 April
"Mereka berhadapan dengan MK sendiri. Nanti kita akan lihat bagaimana MK menyikapi permohonan ini," sambungnya.
Diketahui bahwa kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud telah mengajukan permohonan agar Pilpres 2024 diulang tanpa kehadiran pasangan Prabowo-Gibran.
Menurut Yusril, kehadiran Gibran sebagai cawapres didasarkan pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pasal dalam Undang-Undang Pemilu mengenai persyaratan usia calon presiden dan wakil presiden.
Baca Juga:
Besok 100 Ribu Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Demo di Gedung MK, Ini Pesan Cawapres Terpilih
Jika kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud menganggap keikutsertaan Gibran sebagai pelanggaran atau kecurangan, hal ini akan bertentangan dengan keputusan MK mengenai persyaratan usia calon presiden dan wakil presiden.
Yusril menyatakan bahwa tindakan hukum terkait pencalonan Gibran dalam Pilpres 2024 dianggap terlambat. Pasalnya, Pilpres 2024 telah selesai dilaksanakan.
Dia menganggap aneh karena Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud baru mempersoalkan pencalonan Gibran setelah dinyatakan kalah di Pilpres 2024.