WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan kekecewaannya atas penangkapan 159 demonstran dalam aksi menolak RUU Pilkada di depan Gedung DPR, Jakarta, pada Kamis (22/8/2024).
Komnas HAM mendesak Polda Metro Jaya untuk segera membebaskan para demonstran yang ditahan.
Baca Juga:
Kasus Vina-Eki Cirebon: Kesimpulan Komnas HAM Simpulkan 3 Pelanggaran Polisi
"Komnas HAM meminta aparat penegak hukum untuk segera membebaskan semua peserta unjuk rasa yang ditangkap dan ditahan dalam aksi hari ini," ungkap Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah, dalam pernyataan tertulisnya.
Selain itu, Komnas HAM juga mengkritik tindakan pembubaran paksa terhadap aksi unjuk rasa oleh aparat.
Anis mengungkapkan bahwa demonstrasi merupakan hak untuk menyampaikan pendapat dan berpendapat.
Baca Juga:
Kasus Kematian Vina-Eki Cirebon: Komnas HAM Rekomendasi Polri Evaluasi Polda Jabar-Polres
Ia juga mengkritik keterlibatan TNI, yang menurutnya menggunakan kekuatan berlebihan, padahal seharusnya pendekatan humanis yang diutamakan.
Komnas HAM menyerukan agar penyelenggara negara dan aparat penegak hukum memastikan bahwa aksi unjuk rasa yang akan berlangsung dalam beberapa hari ke depan dapat berjalan dengan kondusif, berdasarkan penghormatan dan perlindungan kebebasan berpendapat, serta prinsip-prinsip hak asasi manusia.
Aksi demonstrasi ini merupakan reaksi terhadap persetujuan revisi UU Pilkada Nomor 10/2016 oleh pemerintah dan DPR. Rapat pembahasan revisi tersebut hanya berlangsung selama tujuh jam pada Rabu (21/8/2024).
Peserta aksi berasal dari berbagai kelompok, termasuk mahasiswa, aktivis, masyarakat sipil, buruh, dan seniman.
PDIP adalah satu-satunya fraksi di DPR yang menolak revisi UU Pilkada. Materi yang disepakati dalam rapat tersebut bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ambang batas pencalonan kepala daerah dan syarat usia pasangan calon kepala daerah.
Pada Kamis ini, DPR seharusnya menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan RUU Pilkada, namun Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa pengesahan tersebut dibatalkan.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]