WahanaNews.co, Jakarta - Dewan Pers bersama seluruh komunitas pers bersiap untuk menggelar 'Deklarasi Kemerdekaan Pers' di Hall Dewan Pers, Jakarta Pusat, pada tanggal 10 Februari 2024.
Rencananya, acara tersebut bakal dihadiri tiga pasang calon presiden dan wakil presiden.
Baca Juga:
PWI Gugat Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu Rp 100,3 Miliar
Ninik Rahayu, Ketua Dewan Pers, menyampaikan dalam persiapan acara deklarasi, bahwa peristiwa ini mencerminkan komitmen dari ketiga pasangan capres-cawapres untuk terus mendukung kemerdekaan pers, yang telah menjadi bagian integral sejak periode reformasi pada tahun 1998.
"Deklarasi Kemerdekaan Pers ini merupakan wujud komitmen dari ketiga pasang capres cawapres, yang diyakini memiliki visi bersama dalam menjaga kemerdekaan pers. Kemerdekaan pers ini telah terbukti berhasil menjaga kelancaran proses demokrasi di Indonesia sejak era reformasi," ujar Ninik dalam keterangan resmi Dewan Pers, dikutip Rabu (7/2/2024).
Ninik Rahayu juga menekankan bahwa pers, sebagai pilar keempat dalam demokrasi, mempunyai tanggung jawab yang setara untuk terus menyuarakan kebenaran, menjaga integritas proses demokrasi, dan memastikan bahwa semua informasi yang disampaikan memiliki dampak positif bagi masyarakat.
Baca Juga:
Antara MASDUKI dan DUMISAKE
"Dalam peranannya sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki tanggung jawab besar untuk mendorong kebenaran, memelihara kelancaran proses demokrasi, dan memastikan bahwa informasi yang disajikan benar-benar memberikan dampak positif bagi masyarakat," ucapnya.
Sementara itu, tim sukses dari ketiga pasangan calon yang turut hadir dalam acara persiapan Deklarasi Kemerdekaan Pers telah memastikan kehadiran dan dukungan mereka terhadap acara yang diadakan oleh Dewan Pers.
Sebelumnya dijadwalkan hari ini, Rabu, 7 Februari, namun acara tersebut diundur hingga 10 Februari dan akan berlangsung di Hall Dewan Pers karena kesibukan ketiga pasangan calon.