WahanaNews.co, Jakarta - Albertina Ho, Anggota Dewas KPK, membeberkan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, terkait kasus Kementan RI yang telah dilaporkan kepada Dewas KPK.
Ghufron diduga meminta bantuan untuk memindahkan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Kementerian Pertanian RI.
Baca Juga:
KPK Ungkap Buron Paulus Tannos Gugat Penangkapan Sementara di Pengadilan Singapura
Menurut Albertina Ho, permintaan bantuan dari Ghufron tersebut terkait pemindahan PNS Kementan RI dari kantor pusat ke wilayah Jawa Timur, khususnya ke kota Malang.
"Permintaan itu adalah untuk memindahkan salah satu pegawai dari Kementerian Pertanian di pusat ke Jawa Timur, ke Malang," ungkap Albertina Ho pada wartawan, Sabtu (27/4/2024).
Rencananya, Dewas KPK akan mengadakan sidang terkait dugaan pelanggaran etik yang melibatkan Nurul Ghufron pada tanggal 2 Mei 2024 mendatang.
Baca Juga:
Konstruksi Kasus Proyek Flyover Simpang SKA Riau, Pinjam Bendera hingga Subkontrak Tanpa Persetujuan PPK
Albertina menyatakan bahwa sidang tersebut dilakukan karena Dewas telah menemukan bukti adanya komunikasi antara Ghufron dengan pejabat Kementan.
"Iya menurut Dewan Pengawas dilihat cukup bukti lah kita lanjutkan ke persidangan," kata Albertina.
"Yang pasti harus ada komunikasi antara mereka kan," sambungnya.
Berita terbaru mengungkap bahwa kasus dugaan pelanggaran etik yang melibatkan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, masih menjadi fokus pembahasan di Dewas KPK.
Dikabarkan bahwa sidang terkait pelanggaran etik tersebut direncanakan akan dilaksanakan pada tanggal 2 Mei 2024.
Nurul Ghufron menjadi tersangka dalam dugaan pelanggaran etik dan telah dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan wewenang dalam penanganan kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian RI.
"Ya, sidangnya akan dimulai pada tanggal 2 Mei," ungkap Anggota Dewas KPK, Albertina Ho, kepada wartawan pada Kamis, 25 April 2024.
Meskipun kasus dugaan penyalahgunaan wewenang di Kementerian Pertanian RI juga melibatkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, namun hanya Nurul Ghufron yang akan menjalani tahap sidang etik.
"Yang disidangkan Pak NG," kata dia.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]