WahanaNews.co | Sepanjang tahun 2020,
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi
(Dewas KPK) menerima 247 surat pengaduan masyarakat mengenai pelaksanaan tugas
dan wewenang KPK.
Dewas KPK memiliki fungsi mengawasi
pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, hingga menyelenggarakan sidang untuk
memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai KPK.
Baca Juga:
Masyarakat Paluta Berharap ke Pada KPK Periksa Proyek PT DNG di Paluta.
"Selama tahun 2020, Dewan Pengawas KPK
telah menerima dan menindaklanjuti 247 surat pengaduan atas pelaksanaan tugas
dan wewenang KPK, yang selanjutnya dilakukan telaah dan/atau klarifikasi," kata
Anggota Dewas KPK, Artidjo Alkostar, di Gedung ACLC KPK, Kamis (7/1/2020).
Mantan Hakim Agung ini menyampaikan,
dari 247 surat pengaduan yang diterima, terdapat 87 laporan diproses dengan
surat jawaban ke pelapor.
Sementara itu, terdapat 60 laporan
diteruskan ke unit kerja terkait di KPK.
Baca Juga:
Diduga Tidak Memilki SBU, PT BMJ Dapat Proyek Rp20 M di DKI Jakarta
"Sebanyak 100
laporan di-file atau arsip, mungkin alamatnya tidak jelas, juga mungkin yang
berulang-ulang," ungkap Artidjo.
Menurut Artidjo, pengaduan masyarakat
yang diterima Dewas KPK dapat menjadi bahan pengawasan.
Sehingga menjadi bahan evaluasi dalam
Rapat Pelaksanaan Koordinasi Pengawasan Tugas dan Wewenang KPK.
Pengaduan masyarakat tidak hanya
diterima secara tertulis, tapi juga secara lisan.
Dewas KPK memastikan, setiap menerima
aduan selalu memverifikasi laporan tersebut.
"Setiap keluhan pemberitaan akan kita
sikapi dengan bijak, sehingga setiap keluhan akan dianggap
bernilai," tegas Artidjo.
Artidjo mengakui, Dewas KPK melalukan
kegiatan monitoring atas pelaksanaan
tugas dan wewenang KPK di lapangan ke empat lokasi, di antaranya
Bandung, Sumedang, Banten, dan Banjarmasin.
Dia menyatakan, kegiatan monitoring dilakukan sebagai tindak
lanjut atas laporan pengaduan yang diterima oleh Dewan Pengawas atau hasil
Rakorwas.
"Pelaksanaan kegiatan monitoring dilakukan melalui pemantauan
ke lapangan, khususnya terhadap benda sitaan KPK yang mempunyai nilai ekonomis
(benda sitaan berupa aset)," beber Artidjo.
Kegiatan monitoring diperlukan untuk memastikan pengelolaan yang dilakukan
KPK selama proses penangan perkara telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur.
Hingga melakukan wawancara kepada
petugas Rupbasan dan pihak-pihak terkait yang menerima penitipan aset-aset
sitaan KPK.
"Memastikan pengelolaan yang dilakukan
KPK selama proses penangan perkara telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur
yang berlaku dan akuntable dalam rangka capaian optimalisasi asset recovery," tandas Artidjo. [qnt]