WahanaNews.co | Polisi menutup gudang obat milik PT
ASA pada Jumat (9/7/2021) lantaran kedapatan menimbun obat-obatan yang
digunakan dalam penanganan Covid-19.
Gudang
tersebut berlokasi di Jalan Peta Barat, Kalideres, Jakarta Barat.
Baca Juga:
Satrio Korban Begal di Jakarta Barat Dihadiahi Polisi Sepeda Motor
Sebagai
informasi, PT ASA diketahui sebagai salah satu Pedagang Besar Farmasi (PBF)
yang dapat menyalurkan obat dalam jumlah banyak.
Berdasarkan
foto yang diterima media, garis polisi telah dipasang di depan gudang.
Kini,
polisi masih melakukan penyelidikan atas kasus itu dan belum menetapkan
tersangka.
Baca Juga:
Kapolres Jakbar Ringkus 2 Penganiaya Asisten Saipul Jamil
Berikut
adalah sejumlah fakta terkait kasus ini.
Timbun 730 Boks Azithromycin
Salah
satu obat yang ditimbun di gudang tersebut adalah Azithromycin 500 miligram.
Sebanyak
730 boks Azithromycin ditemukan di sana.
"Terdapat
Keputusan Menteri Kesehatan, ada 11 jenis obat yang sangat dibutuhkan menjadi
barang penting untuk kebutuhan pengobatanpasien
Covid-19.Azithromycinini ada di poin ke-10," kata Kapolres
Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo, kepada wartawan, Senin (12/7/2021).
Menurut
Ady, ratusan boks obat Azithromycin yang ditimbun di gudang ini mampu digunakan
oleh sedikitnya 3.000 pasien Covid-19.
"Kita
hitung-hitung, obat yang ditimbun ini bisa untuk 3.000 orang, karena
secara umum orang yang terkena Covid-19 biasanya diberikan 1 x 1 selama 5 hari. Ini ada 730 boks, satu boks ada 20
setrip," jelas Ady.
Tak
hanya Azithromycin, polisi juga menemukan jenis obat Paracetamol,
Dexamethasone, Caviplex, serta sejumlah obat flu dan batuk yang ditimbun di
gudang.
Menurut
Ady, obat-obatan tersebut telah diterima PT ASA dari penyuplai di Semarang
sejak 5 Juli 2021.
Kini,
ratusan boks obat yang ditimbun itu diamankan pihak kepolisian sebagai barang
bukti.
Namun,
lantaran obat-obatan tersebut dibutuhkan warga, Ady menyatakan akan
berkoordinasi dengan pihak terkait agar nantinya obat-obatan tersebut dapat
digunakan masyarakat.
"Kita
akan berkoordinasi dengan criminal
justice system supaya bagaimana obat ini juga menjadi termanfaatkan kepada
masyarakat karena masyarakat memerlukan obat ini," pungkas Ady.
Pemilik Instruksikan Karyawan Tak Jual
Azithromycin
Ady
mengungkapkan, seorang apoteker PT ASA mengaku sempat diinstruksikan untuk tak
menjual Azithromycin terlebih dahulu.
"Salah
satu apoteker menjelaskan, ada percakapan dengan pemilik PT ASA untuk tidak menjual
dulu Azithromycin, jadi ada indikasi untuk ditimbun," kata Ady.
Salah
seorang pelanggan PT ASA juga mengeluhkan hal yang sama.
"Salah
satucustomeryang
menanyakan obat tersebut sudah ada atau belum, tapi dijawab belum ada. Jadi
obat itu sebetulnya sudah ada, tapi disampaikan bahwa belum ada," jelas
Ady.
Bahkan,
saat pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menanyakan stok Azithromycin,
pihak perusahaan menyatakan tidak memiliki stok obat tersebut.
Jual Obat Dua Kali Harga Eceran
Tak
hanya menimbun, Ady mengungkapkan bahwa PT ASA juga sempat menjual Azithromycin
di atas harga eceran tertinggi (HET).
"Kami
melihat di sini ada kenaikan harga menjadi Rp 3.350 per tablet," jelas
Ady.
Padahal,
berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang
Harga Eceran Tertinggi Obat dalam Masa PandemiCovid-19, harga
Azithromycin adalah Rp 1.700 per tablet.
Bahkan,
PT ASA juga disebut melakukan pemalsuan faktur agar tak kedapatan menjual obat
di atas harga eceran.
"Ada
upaya mereka untuk mengubah faktur dari pembelian obat ini pada saat kita
amankan faktur. Mereka mencoba untuk menurunkan untuk sesuai dengan harga
eceran tertinggi, yaitu Rp 1.700," kata Ady. [dhn]