Juru bicara PB XIV Purbaya, KPA Singonagoro sementara itu mengatakan pergantian pengacara merupakan hal biasa dalam berbagai perkara hukum.
"Intinya tidak ada tidak ada apa-apa. Yang namanya orang bekerja itu ya wajarlah," kata Singonagoro.
Baca Juga:
Gubernur Kaltara Minta Peradi SAI Bela Masyarakat Tanpa Pandang Bulu
Ia menjelaskan awalnya PB XIV Purbaya sudah berkomitmen dengan 19 advokat yang menjadi tim kuasa hukumnya. Namun selama proses hukum berlangsung, terjadi ketidaksepakatan antara PB XIV Purbaya dengan tim kuasa hukumnya.
"Dalam perjalanannya memang ada usulan-usulan baru yang kita tidak bisa kita akomodir karena berbagai pertimbangan," kata dia.
Singonagoro mengakui selama ini PB XIV Purbaya berkomunikasi tim kuasa hukum lewat perantara. Meski demikian, ia mengklaim komunikasi tersebut terjalin dengan baik.
Baca Juga:
Ngeri! Advokat di Karawaci Ditikam Debt Collector Usai Debat Soal Cicilan
"Mereka beberapa kali bertemu secara langsung dengan Sinuhun (Purbaya). Tapi karena Sinuhun dengan berbagai kesibukan dan aktivitasnya tentu kan juga mengutus utusan," kata dia.
Ia pun menyayangkan tim kuasa hukum yang menyinggung soal honorarium dan titipan uang dari PB XIV Purbaya.
"Enggak ada seperti itu ya. Kalau Pak Tamrin mendalilkan seperti itu ya kami sangat menyayangkan," kata dia.