WAHANANEWS.CO, Jakarta - Surya Darmadi kembali mencuri perhatian publik ketika di tengah statusnya sebagai terpidana korupsi, ia menyatakan siap menghibahkan aset sawit dan pabrik miliknya senilai Rp 10 triliun kepada Badan Pengelola Investasi Danantara sebagai bentuk kontribusi ke negara.
Pernyataan tersebut disampaikan melalui tim kuasa hukum dan diserahkan langsung dalam bentuk dokumen kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat (10/10/2025).
Baca Juga:
Keppres Terbit, Prabowo Resmi Ganti Kepala Bapanas dan Tugaskan Amran Sulaiman Amankan Swasembada
“Baik ya, jadi untuk surat yang sudah sampaikan terdakwa melalui penasihat hukum sudah kami terima,” kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah.
Kuasa hukum Surya Darmadi, Handika Honggowongso, menjelaskan usai persidangan bahwa aset yang akan diserahkan meliputi kebun sawit dan pabrik pengolahannya yang berlokasi di Kalimantan Barat.
“Aset kebun plus pabrik kelapa sawit, total nilainya bersih itu sekitar Rp 10 triliun,” kata Handika.
Baca Juga:
Elon Musk Buka Lowongan Gamer Bergaji Miliaran untuk Latih AI xAI
Namun, ia menyatakan permintaan kliennya agar pemerintah terlebih dahulu menyelesaikan persoalan hukum yang menjerat sejumlah aset perkebunan milik Surya Darmadi di Riau melalui mekanisme Undang-Undang Cipta Kerja.
Menurutnya, persoalan lahan tersebut bersifat administratif karena belum memiliki SK pelepasan kawasan hutan, hak guna usaha, dan sejumlah dokumen perizinan lain yang seharusnya hanya dikenai denda administratif.
“Jadi, sanksinya administratif, bayar denda, bayar dana reboisasi, bukan melalui jalur Tipikor, jalur TPPU,” ujar Handika.
Handika juga menyampaikan bahwa kliennya merasa mengalami perlakuan yang tidak adil karena penanganan kasus PT Duta Palma Group dilakukan dengan pasal-pasal korupsi, sementara banyak pelanggaran serupa yang diselesaikan menggunakan skema Undang-Undang Cipta Kerja.
“Kenapa Grup Duta Palma pakai Undang-Undang Tipikor?” ucap Handika.
Diketahui, Surya Darmadi divonis 16 tahun penjara atas kasus korupsi penyerobotan lahan di Indragiri Hulu, Riau, yang menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Ia sempat mengajukan peninjauan kembali atas putusan kasasi Mahkamah Agung, namun permohonannya ditolak oleh majelis hakim PK.
Saat ini, Surya Darmadi masih menjalani proses hukum sebagai pemilik tujuh perusahaan di bawah PT Duta Palma Group yang ditetapkan sebagai terdakwa korporasi.
Karena ditahan di Lapas Nusakambangan, seluruh sesi persidangan ia ikuti secara daring dari ruang tahanannya.
Hingga kini, Kejaksaan Agung telah menyita sejumlah aset dan uang milik Surya Darmadi yang nilainya mencapai triliunan rupiah sebagai bagian dari upaya pengembalian kerugian negara.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]