WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap pengembalian uang dari biro travel haji atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 telah menembus angka ratusan miliar rupiah dan masih berpotensi bertambah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan nilai pengembalian uang tersebut telah mencapai sekitar Rp100 miliar.
Baca Juga:
Survey KPK Terbukti, 3 Proyek Hibah APBD ke Kejati Sulteng Molor, Benarkah Pengkondisian Kontraktor Tertentu(?)
“Sampai dengan saat ini sudah mencapai sekitar Rp100 miliar,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/1/2026).
KPK menilai angka pengembalian itu belum final karena proses penyidikan masih berlangsung dan keterlibatan pihak-pihak lain masih didalami.
Oleh karena itu, KPK mengimbau seluruh PIHK, biro travel haji, dan asosiasi terkait agar bersikap kooperatif, termasuk dalam mengembalikan uang yang diduga berkaitan dengan perkara kuota haji.
Baca Juga:
Mantan Menhub Dibutuhkan KPK untuk Kasus DJKA di Sulawesi hingga Sumatera
“KPK juga mengimbau kepada pihak-pihak PIHK, Biro Travel maupun asosiasi untuk kemudian juga bisa kooperatif termasuk dalam hal pengembalian uang-uang yang diduga terkait dari konstruksi perkara ini,” ujar Budi.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2024.
“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Budi Prasetyo dalam keterangannya pada Jumat (9/1/2026).