“Potensi intervensi akan semakin besar karena pemindahan status tersebut,” kata dia.
Padahal, secara hukum posisi KPK dinilai sudah kuat dalam menetapkan Yaqut sebagai tersangka, terlebih setelah lembaga tersebut memenangkan gugatan praperadilan.
Baca Juga:
Pacific Partnership 2026 Sasar Tapanuli Tengah, US Navy dan TNI AL Bangun Fasilitas Pendidikan
Di sisi lain, pihak KPK memastikan bahwa pengalihan penahanan tersebut tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa keputusan tersebut mengacu pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
“Kami memastikan bahwa pengalihan penahanan ini tidak melanggar hukum,” ujarnya.
Baca Juga:
DPD KAI NTB Dilantik, Lalu Anton Hariawan Tegaskan Kolaborasi Penegakan Hukum
Namun demikian, KPK tidak merinci secara detail alasan spesifik yang melatarbelakangi persetujuan atas permohonan tahanan rumah tersebut.
Kebijakan ini pun memunculkan perdebatan publik mengenai konsistensi penegakan hukum dan independensi lembaga antikorupsi di Indonesia.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.