“Potensi intervensi akan semakin besar karena pemindahan status tersebut,” kata dia.
Padahal, secara hukum posisi KPK dinilai sudah kuat dalam menetapkan Yaqut sebagai tersangka, terlebih setelah lembaga tersebut memenangkan gugatan praperadilan.
Baca Juga:
Risiko Defisit Menghantui, Prabowo Tetap Pertahankan Program Makan Gratis
Di sisi lain, pihak KPK memastikan bahwa pengalihan penahanan tersebut tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa keputusan tersebut mengacu pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
“Kami memastikan bahwa pengalihan penahanan ini tidak melanggar hukum,” ujarnya.
Baca Juga:
Iran Balas Ultimatum Trump: Siap Bikin Negara Teluk Mati Lampu dan Kehausan
Namun demikian, KPK tidak merinci secara detail alasan spesifik yang melatarbelakangi persetujuan atas permohonan tahanan rumah tersebut.
Kebijakan ini pun memunculkan perdebatan publik mengenai konsistensi penegakan hukum dan independensi lembaga antikorupsi di Indonesia.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.