WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam bakal memperkarakan kuasa hukum atau pengacara hingga tim medis Gubernur Papua Lukas Enembe.
Pasalnya, para pihak tersebut dianggap melakukan perbuatan obstruction of justice atau menghalangi proses penegakan hukum terhadap kasus dugaan korupsi yang menjerat Lukas Enembe.
Baca Juga:
Penyidik KPK Panggil Direktur PT RDG Airlines dalam Kasus Dugaan Suap
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan bahwa pihaknya menyoroti peran kuasa hukum yang seharusnya bisa menjadi perantara yang baik agar proses penanganan perkara berjalan efektif dan efisien.
"Bukan justru menyampaikan pernyataan yang tidak didukung fakta, sehingga bisa masuk dalam kriteria menghambat atau merintangi proses penyidikan yang KPK tengah lakukan," kata Ali Fikri di Jakarta, Senin (26/9/2022).
Ali mengatakan banyak berbagai modus yang dilakukan para pihak yang berperkara di KPK dengan berupaya menghindari pemeriksaan dengan dalih kondisi kesehatan.
Baca Juga:
KPK Ungkap Tersangka Penyuap Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Dunia
Hal tersebut, kata Ali, justru difasilitasi oleh kuasa hukum maupun tim medis para pihak tersebut. Karenanya, kata dia, KPK tak segan menjerat mereka yang dianggap merintangi dengan Pasal 221 KUHP.
"KPK pun tidak segan untuk mengenakan Pasal 221 KUHP ataupun Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 kepada para pihak yang diduga menghalang-halangi suatu proses hukum (obstruction of justice)," ucap Ali.
Lebih lanjut, Ali mengatakan sampai saat ini KPK belum mendapatkan informasi yang sahih soal kondisi kesehatan Gubernur Papua Lukas Enembe.
"Sampai dengan hari ini, KPK belum mendapatkan informasi yang sahih dari pihak dokter ataupun tenaga medis yang menerangkan kondisi saudara LE (Lukas Enembe) dimaksud," ujar Ali.
Ia pun menyayangkan sikap Lukas Enembe yang memilih tidak memenuhi panggilan tim penyidik KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
"Kami tentu menyayangkan sikap saudara LE yang memilih untuk tidak memenuhi panggilan tim penyidik KPK," ujar Ali.
"Meski sebelumnya pihak kuasa hukum telah menyampaikan rencana ketidakhadiran tersebut karena alasan kondisi kesehatan saudara LE."
Sebelumnya, Lukas Enembe tidak memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/9/2022) dengan alasan masih sakit.
Panggilan tersebut merupakan yang kedua untuk Lukas Enembe setelah dia tidak menghadiri panggilan dalam kapasitas sebagai saksi pada Senin (12/9/2022).
Stefanus Roy Rening, selaku kuasa hukum Lukas Enembe mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menginformasikan ketidakhadiran kliennya tersebut.
"Benar, hari ini saya ke sini mewakili Pak Gubernur Lukas Enembe karena beliau berhalangan hadir karena sakit," kata Roy Rening.
Dalam kedatangannya tersebut, kuasa hukum Lukas Enembe turut membawa surat permohonan penundaan pemeriksaan dan surat keterangan dari dokter. [qnt]