WahanaNews.co | Tindakan Pendeta Saifuddin yang dianggap menghina ajaran Islam, terus menuai reaksi dari berbagai kalangan. Baru-baru ini respon serius pun datang dari Majelis Ulama Indonesia (MUI.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) MUI, Amirsyah Tambunan mengatakan, tindakan pendeta Saifuddin termasuk dalam kategori perbuatan penodaan dan penistaan agama Islam.
Baca Juga:
Cholil Nafis: Awal Puasa Ramadan 2025 Bisa Berbeda, tapi Lebaran Kemungkinan Sama
Dimana dalam keputusan Ijtima’ Komisi Fatwa MUI ke 7 se-Indonesia pada 2021 lalu menyebutkan bahwa tindakan penodaan agama tidak terbatas dalam bentuk pembuatan gambar, poster, karikatur, dan sejenisnya.
Pembuatan konten dalam bentuk pernyataan, ujaran kebencian, dan video yang dipublish ke publik melalui media cetak, media sosial, media elektronik dan media publik lainnya serta pernyataan dan ucapan di muka umum dan media.
"Ya termasuk diantaranya keputusan Ijtima’ Komisi Fatwa MUI 2021 di Jakarta diantara keputusan. Pertama, menghina, menghujat, melecehkan dan bentuk-bentuk perbuatan lain yang merendahkan agama, keyakinan dan simbol-simbol dan/atau syiar agama yang disakralkan oleh agama hukumnya Haram," kata Amirsyah, Sabtu,(19/03/2022).
Baca Juga:
Warga Non-Muslim di Sulut Bantu Gerakan Bersih Masjid Jelang Ramadhan 1446 H
Amirsyah mengatakan, pihaknya mendukung pernyataan Menko Polhukam, Mahfud MD untuk menindak tegas pendeta Saifuddin dengan pemberian hukuman sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Mendukung pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD dalam rangka penegakan hukum, Terhadap perbuatan menghina, menghujat, melecehkan dan bentuk-bentuk perbuatan lain yang merendahkan agama, keyakinan dan simbol dan/atau syiar agama yang disakralkan agama harus dilakukan penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata dia.
Terakhir ia berharap, pendenta Saifuddin dapat diproses secara hukum karena telah menghina ajaran Islam.