Ia pun mengatakan sebaiknya Undang-undang KPK dikembalikan seperti sebelum direvisi pada 2019. Saut mengatakan hasil revisi UU KPK justru melemahkan KPK. Menurutnya, saat ini nilai-nilai antikorupsi di KPK sudah bergeser.
"Undang-undang itu mengubah semuanya, sekarang KPK sudah jadi bagian dari pemerintah. Sedangkan pemerintah tak memantau apa yang KPK lakukan setiap harinya," ujar dia.
Baca Juga:
Lima Pimpinan Baru KPK Ditetapkan, Setyo Budiyanto Jadi Ketua
KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri belakangan jadi sorotan. Firli sudah beberapa kali dilaporkan atas kasus dugaan pelanggaran etik. Beberapa kasus pun dibawa ke ranah pidana.
Selain itu, sejumlah kasus yang menyeret pegawai KPK juga terbongkar. Di antaranya soal pungutan liar (pungli) di rumah tahanan, kejahatan asusila kepada istri tahanan, hingga menggelapkan uang dinas.
[Redaktur: Alpredo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.