WahanaNews.co, Jakarta - Usai diberhentikan sementara dari jabatan ketua oleh Presiden Joko Widodo, Firli Bahuri masih diperbolehkan mendatangi kantornya di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Akan tetapi, Firli sudah tidak punya kewenangan apa-apa dalam menangani perkara di KPK.
Baca Juga:
OTT KPK Bengkulu, Calon Gubernur Petahana Dibawa dengan 3 Mobil
"Kalau ke kantor sah-sah saja. Tugas dan kewenangannya itu diberhentikan, tidak boleh dia mengambil keputusan," ucap Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Sabtu dini hari (25/11).
Tanak mengatakan keppres Jokowi otomatis berlaku. Dengan kata lain, Firli sudah tidak lagi menjabat sebagai Ketua KPK.
Nawawi Pomolango yang kini mengisi posisi Ketua KPK sementara sesuai dengan Keppres yang ditandatangani Jokowi.
Baca Juga:
Soal Pimpinan Baru KPK: Pakar Hukum Nilai Independensi KPK Terancam
Tanak menyebut KPK juga akan langsung memutus akses Firli Bahuri usai tak lagi menjadi Ketua KPK sementara.
"Pemutusan akses sejak adanya Keputusan Presiden, maka akses beliau sebagai pimpinan atau ketua itu terputus untuk sementara waktu sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ucap Tanak.
Johanis menyatakan empat pimpinan KPK akan berembuk apakah memberi bantuan hukum kepada Firli untuk menghadapi kasus dugaan korupsi di Polda Metro Jaya atau tidak.