"Yang Mulia, ini kata-kata kasar Yang Mulia," kata jaksa.
Rianto lantas mengambil alih persidangan. Dalam kesempatan itu, ia mengulangi pertanyaan tim jaksa KPK.
Baca Juga:
Penyidik KPK Panggil Direktur PT RDG Airlines dalam Kasus Dugaan Suap
Kepada hakim, Lukas mengaku tidak mengetahui perihal hotel Angkasa.
"Mungkin bisa disampaikan kami keberatan dengan kata-kata kasar tadi Yang Mulia," ucap jaksa.
"Pak jaksa dan pak hakim atas nama terdakwa saya menyatakan mencabut ucapan 'ko punya' dan 'pu*****'," ucap Petrus menimpali.
Baca Juga:
KPK Ungkap Tersangka Penyuap Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Dunia
Dalam surat dakwaan tim jaksa KPK, hotel Angkasa disebut milik Lukas. Aset tersebut merupakan bantuan dari Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka.
Dalam persidangan sebelumnya, Mieke selaku karyawan PT Tabi Bangun Papua bersaksi sebagian besar masyarakat Jayapura berpendapat kalau Lukas merupakan pemilik hotel Angkasa.
Namun, Mieke menyatakan hotel tersebut tercatat melalui surat-surat milik pihak swasta dalam hal ini Rijatono Lakka.