WahanaNews.co | Kedapatan membawa sabu seberat 68,45 gram di Kabupaten Asahan, Sumut, oknum personel Polda Sumatera Utara (Sumut), Aiptu FFB, diciduk TNI.
Setelah diperiksa, Aiptu FFB, yang bertugas di bagian Dokkes Polda Sumut, diduga sebagai bandar atau pengedar sabu.
Baca Juga:
Sat Narkoba Polres Simalungun Ungkap Jaringan Bandar Sabu 37,38 Gram, Terbongkar dari Manipulasi Berita Online
"Setelah diperiksa, diduga Aiptu FFB bandar atau pengedar narkoba jenis sabu," kata Kapendam I/BB Kolonel Rico Siagian, mengutip detikSumut, Selasa (6/6/2023).
Setelah menjalani pemeriksaan, Aiptu FFB diserahkan oleh pihak tentara ke Satres Narkoba Polres Asahan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
"Tadi sekitar pukul 01.00 WIB kita sudah serahkan Aiptu FFB ke Satres Narkoba Polres Asahan," ungkap Rico.
Baca Juga:
Sindikat Narkoba Antarprovinsi Diungkap Polda Sumut, 100 Kg Sabu Disita
Kapendam I/BB Kolonel Rico Siagian mengungkapkan, penangkapan Aiptu FFB berawal saat personel TNI bernama Serda Eko, Babinsa Koramil 17/Datuk Bandar, mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada yang membawa sabu menggunakan mobil pada Senin (5/6), sekitar pukul 19.30 WIB.
Kemudian, kabar tersebut disampaikan kepada Danunit Intel Kodim Letda Ramelin Damanik, lalu tim dibentuk guna melakukan penangkapan.
Sekitar pukul 21.30 WIB, delapan personel TNI itu menemukan mobil yang dicurigai dan melakukan pemeriksaan. Hasilnya, ditemukan Aiptu FFB dan bungkusan diduga sabu seberat 68,45 gram di mobil tersebut. [eta]