WAHANANEWS.CO, Jakarta - Jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Karo resmi dicopot setelah Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan mutasi terhadap Danke Rajagukguk di tengah sorotan kasus yang tengah diperiksa internal.
Pencopotan tersebut diikuti dengan penunjukan Edmond Noverry Purba sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Karo yang baru.
Baca Juga:
Jaksa Agung Rotasi 14 Kepala Kajati, Harli Siregar Jadi Inspektur III Pengawasan
Edmond sebelumnya diketahui menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan sebelum dipindahkan ke Karo.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP-IV-347/C/04/2026 yang diterbitkan pada Senin (13/4/2026) dan ditandatangani Jaksa Agung Muda Pembinaan Hendro Dewanto.
Meski demikian, dalam surat mutasi tersebut tidak dijelaskan secara rinci posisi baru yang akan diemban Danke Rajagukguk setelah dicopot dari jabatannya.
Baca Juga:
Kejagung Lakukan Rotasi Besar, 14 Kajati Bergeser Posisi
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyampaikan bahwa Danke dimutasi ke jabatan fungsional dan tidak lagi menduduki posisi struktural di Korps Adhyaksa.
"Untuk (Kajari) Karo, saudari Danke dimutasi diagonal, artinya dia tidak dalam jabatan struktural tapi dalam jabatan fungsional untuk saat ini. Dan hal tersebut juta biasa di Kementerian/Lembaga," ucap Anang.
Ia menjelaskan bahwa pencopotan tersebut berkaitan dengan proses pemeriksaan internal yang tengah dijalani Danke terkait penanganan perkara Amsal Sitepu beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga telah mengamankan Danke Rajagukguk bersama Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Karo Reinhard Harve Sembiring serta sejumlah Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara tersebut.
"Benar sudah diamankan tim intelijen Kejaksaan Agung," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna saat dikonfirmasi, Minggu (5/4/2026).
Anang menjelaskan bahwa para jaksa tersebut diamankan untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus korupsi pembuatan video profil desa yang menjerat Amsal Sitepu.
"Apabila nanti terbukti ada pelanggaran maka ada sanksi dari internal kita, tunggu saja," ujarnya.
Ia juga menyebutkan bahwa tim intelijen Kejaksaan telah membawa Danke, Reinhard, dan jajaran JPU ke Gedung Kejagung pada Sabtu malam untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Iya, (dijemput) Sabtu malam," pungkasnya.
Sementara itu, dalam perkembangan perkara, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal Christy Sitepu dalam kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa.
Putusan tersebut dibacakan pada Rabu (1/4/2026) oleh Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang.
"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat serta martabatnya," kata Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang.
Hakim menyatakan bahwa Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan yang diajukan jaksa.
Berdasarkan penelusuran perkara, kasus ini bermula ketika Amsal Sitepu selaku Direktur CV Promiseland mengajukan proposal pembuatan video profil desa ke sejumlah kepala desa.
Proposal tersebut diduga disusun tidak benar atau mengalami mark up sebagai dasar penyusunan Rencana Anggaran Biaya untuk tahun anggaran 2020 hingga 2022.
Amsal diketahui mengajukan proposal ke 20 desa yang tersebar di Kecamatan Tiganderket, Tigabinanga, Tigapanah, dan Namanteran di Kabupaten Karo.
"Bahwa Terdakwa melakukan pembuatan profil desa dan menggunakan perusahaan Terdakwa yakni CV. Promiseland dengan biaya pembuatan sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk setiap desa," tulis PN Medan.
Berdasarkan analisis ahli dan auditor Inspektorat Kabupaten Karo, nilai wajar satu video seharusnya sebesar Rp24.100.000 sehingga Amsal sempat dituding memperkaya diri hingga Rp202.161.980.
Namun dalam persidangan, tuduhan jaksa tidak terbukti sehingga majelis hakim memutuskan untuk membebaskan Amsal dari seluruh dakwaan.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]