WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kasus dugaan korupsi besar di sektor energi kembali mencuat setelah Kejaksaan Agung menetapkan tujuh tersangka, termasuk pengusaha minyak ternama, dalam skandal pengadaan minyak mentah dan produk kilang Pertamina periode 2008–2015, Kamis (10/4/2026).
Kejaksaan Agung melalui Direktorat Penyidikan Jampidsus mengumumkan penetapan tersangka terhadap Mohammad Riza Chalid yang diduga memiliki peran strategis dalam pengendalian sejumlah perusahaan terkait.
Baca Juga:
Investasi PSEL Melejit, MARTABAT Prabowo-Gibran: Dunia Percaya Masa Depan Energi Indonesia
Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan bahwa Riza Chalid berperan sebagai beneficial owner dari Gold Manor, VeritaOil, dan Global Energy Resources.
Selain itu, tersangka lain yang turut dijerat adalah IRW sebagai pihak swasta sekaligus direktur perusahaan-perusahaan milik Riza Chalid.
Kemudian, BBG yang pernah menjabat sebagai Manager Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga PT Pertamina serta posisi terakhir sebagai Managing Director Pertamina Energy Service.
Baca Juga:
Sistem Kelistrikan Sumatra Berangsur Normal, ALPERKLINAS: PLN Bergerak Cepat dan Terukur
Tersangka lainnya meliputi AGS sebagai Head of Trading Pertamina Energy Service periode 2012–2014.
Berikutnya, MLY yang menjabat sebagai Senior Trader Pertamina Energy Service periode 2009–2015.
Selanjutnya, NRD yang berperan sebagai Crude Trading Manager Pertamina Energy Service.