WahanaNews.co | Penyidik Bareskrim Polri masih melakukan penyelidikan perihal pemilik aplikasi berkedok trading binary option Binomo yang diduga berada di Indonesia.
"Masih dilakukan penyelidikan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko saat dikonfirmasi, Minggu (13/3/2022).
Baca Juga:
Tahun 2022 Masyarakat Rugi Akibat Investasi Bodong Melesat Jadi Rp 109 Triliun
Perwira menengah Polri itu mengatakan penyidik melakukan penyelidikan dengan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan kuat dugaan pemilik aplikasi trading Binomo berada di Indonesia.
Dengan demikian, kata Brigjen Whisnu, akan ada kemungkinan tersangka lain selain Indra Kenz terkait kasus Binomo tersebut.
Baca Juga:
Alasan Hakim Putuskan Aset Kenz Jadi Sitaan Negara: Tumpas Perjudian
“Ada dugaan bahwa (pemilik) Binomo tersebut adanya di Indonesia. Artinya, ada tersangka lain selain IK,” kata Whisnu kepada wartawan di Gedung Indosurya, Jakarta, Kamis (10/3/2022).
Saat ini, penyidik telah menyita sejumlah aset milik Indra Kenz, di antaranya mobil Ferari, dua unit rumah yang ada di Sumatera Utara.
Penyidik juga sedang meminta penetapan dari pengadilan untuk menyita aset crazy rich asal Medan itu yang berada di wilayah Jakarta dan Tangerang.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko, memerinci aset Indra Kenz yang telah disita penyidik sampai saat ini, yakni Ferari tipe California keluaran tahun 2012, dan dua unit tanah di Deli Serdang.
Sebelumnya, penyidik juga telah menyita satu mobil mewah merek Tesla tipe 3 yang diserahkan oleh Indra Kenz secara kooperatif kepada polisi.
“Jadi, update yang terakhir hari ini terkait Saudara IK, penyidik sudah melakukan penyitaan satu buah kendaraan lagi, yaitu kendaraan Ferrari merah tipe California tahun 2012. Ini yang sudah dilakukan. Juga ada 2 unit tanah yang ada di Deli Serdang itu juga sudah dilakukan penyitaan oleh penyidik dari Dittipideksus,” kata Gatot.
Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana judi daring, penipuan investasi, penyebaran berita bohong melalui media elektronik, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Indra Kenz terancam hukuman 20 tahun pidana penjara. [gun]