WahanaNews.co | Salah satu anggota Ikatan Notaris Indonesia (INI) Benedict Remard melaporkan Ketua Umum INI berinisial YW atas dugaan kasus penggelapan uang iuran anggota ke Polda Metro Jaya.
Pelapor Benedict Remard menerangkan, sebagai anggota diwajibkan membayar iuran anggota per bulan sebesar Rp 50 ribu. Adapun, anggota INI tercatat mencapai 20 ribu orang di seluruh Indonesia hingga jumlah total ditaksir hingga milyaran rupiah.
Baca Juga:
Persidangan Selesai, Pemohon UUJN Harap MK Segera Putuskan Nasib Perpanjangan Masa Jabatan Notaris
"Belakangan, Ketum Ikatan Notaris Indonesia membuat keputusan iuran anggota dibuat otomatis atau auto debet melalui rekening masing-masing notaris. Kebijakan itu berlaku sejak 2018 hingga sekarang, " katanya saat ditemui di Jakarta, Senin (12/6/2023) mengutip Antara.
Benedict menjelaskan dirinya baru mengetahui ternyata masa jabatan YW sebagai Ketua Umum INI sudah habis berdasarkan keputusan Kongres sejak 1 Mei 2019 sampai 1 Mei 2022.
"Tetapi rekening masih di auto debet sampai sekarang Juni 2023. Yang seharusnya yang aktiflah yang berwenang kelola keuangan," ujar dia.
Baca Juga:
Dugaan Penipuan Asuransi, Polisi Dalami Motif Notaris yang Habisi Nyawa Suami di Medan
Benedict mencatat uang yang diduga digelapkan jumlah mencapai Rp12 miliar. Angka itu dihitung berdasarkan jumlah anggota dikalikan Rp50 ribu sejak YW lengser dari jabatan.
"Kita tidak tahu uang itu kemana karena selama ini tidak pernah ada laporan pertanggungjawaban baik uang masuk maupun uang keluar," ujar dia.
Sementara itu, Penasihat Hukum Pelapor yang merupakan Anggota Tim Pembela Muslim (TPM), Achmad Michdan menerangkan, telah melayangkan somasi kepada YW untuk segera mengadakan kongres.
"Kita somasi ke pengurus wilayah keberadaan selenggarakan kongres agar kepengurusan diperbaharui, tapi tidak pernah dijawab," ujar dia.
Achmad menyatakan laporan tercatat dengan nomor polisi: LP/B/3302/VII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 12 Juni 2023.
Adapun, terlapor YW dipersangkakan melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan atau Pasal 374 KUHP tentang penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu.
[Redaktur: Alpredo]