WahanaNews.co, Jakarta - Sejumlah pengacara yang tergabung dalam Tim Aliansi Advokat Pembela Jessica Wongso melaporkan Edi Darmawan Salihin, ayah dari Wayan Mirna Salihin, ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Jakarta Selatan, pada Jumat (1/12/2023).
Edi diduga terlibat dalam penghilangan barang bukti, yakni potongan rekaman kamera CCTV di Kafe Olivier, tempat di mana kejadian kopi beracun tersebut terjadi.
Baca Juga:
Jessica Wongso Disebut Jaksa Manfaatkan Film Dokumenter Tarik Simpati Publik
Berdasarkan fakta persidangan kasus tersebut, disebutkan bahwa Jessica Kumala Wongso telah menaruh sianida dalam kopi yang dipesan oleh Mirna ketika keduanya berjanji untuk bertemu di sebuah kafe di wilayah Jakarta.
"Hari ini kami tim aliansi advokat Jesica secara resmi mau melaporkan salah satu pihak, yaitu Edi Darmawan Salihin. Kita anggap Beliau yang ikut bertanggung jawab menghilangkan salah satu barang bukti, dugaan ya," kata salah satu kuasa hukum, Zul Armain Aziz di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat.
Antoni Silo, seorang kuasa hukum lainnya, mengungkapkan bahwa rekaman dari CCTV tersebut merupakan salah satu bukti yang harus dihadirkan dalam persidangan kasus Jessica Wongso.
Baca Juga:
Pakar Hukum Pidana Komentari Soal Pembebasan Bersyarat Jessica Wongso
Ketika berada di persidangan, Edi, yang merupakan ayah dari Mirna, menyatakan bahwa ia tidak memiliki atau menyimpan rekaman CCTV yang berada di Kafe Olivier.
Namun, pada sebuah acara talk show pada 7 Oktober 2023, Edi mengungkapkan bahwa ia memiliki satu rekaman dari CCTV Kafe Olivier di ponsel pribadinya.
Saat Karni Ilyas, pembawa acara dalam talk show tersebut, menanyakan tentang rekaman yang menunjukkan Jessica mencampurkan sianida ke dalam kopi Mirna, Edi menyatakan bahwa ia memiliki videonya.
Meskipun demikian, selama persidangan, tidak ada satu pun rekaman yang menunjukkan Mirna menuangkan sianida.
"Ditunjukkanlah sebuah video pendek yang menunjukkan tangan, tapi enggak tahu tangan siapa," ucap Antoni.
"Poin bagi kami tim pembela Jessica adalah, karena dia itu mengakui video adalah bagian dari CCTV Kafe Oliver. Ini artinya kalau itu benar bagian dari CCTV Kafe Olivier, berarti CCTV yang dibawa ke persidangan (kala itu), itu enggak utuh," ucap dia.
Sementara itu, dasar utama pertimbangan majelis hakim untuk memutus perkara, sejak kasusnya bergulir di Pengadilan Negeri (PN) hingga Peninjauan Kembali (PK) yaitu rekaman CCTV.
Oleh karena itu, tim advokat ini mengadukan Edi ke Bareskrim Polri dengan dua pasal, yaitu Pasal 221 Ayat 1 angka 2 KUHP dan Pasal 32 Ayat 1 UU ITE karena telah menyembunyikan informasi dan dokumen elektronik.
"Barang bukti (yang kami bawa) di antaranya link, maksudnya kita rekam konten Yutub-nya Pak Karni (Ilyas) dan ada konten-konten lain yang relevan. Karena Beliau ini kan agak demen ngomong ke publik ya," ucapnya, melansir Kompas.com.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]