WahanaNews.co | Penasehat Hukum PT. Reka Rumanda Agung Abadi (RRAA) melaporkan 12 orang oknum warga City Garden Cengkareng ke Polres Metro Jakarta Barat, pada Rabu (31/1/2024).
Kedua belas orang oknum warga City Garden itu diduga dalang dibalik penyegelan kantor pengelola PT. Surya Citra Persada (SCP) beberapa hari lalu.
Baca Juga:
Oknum Warga Rusun City Garden Pungut Rp 500 Ribu Per Unit Demi Rebut Pengelolaan Sah PT. SCP
Bukan itu saja, kelompok oknum yang mengaku warga dan punya hak pengelolaan ini selama ini juga diduga biang keladi dan dalang usaha pengambilalihan secara paksa kepengolaan sah yakni PT. SCP.
Advokat dan Penasihat Hukum dari Kantor Hukum Bintang & Partner Toha Bintang S. El Tamrin, SH., M.M mengatakan bahwa PT. RRAA menganggap sekelompok warga yang selama ini diduga selalu memprovokasi dan membuat keonaran di lingkungan Rusunami City Garden sudah keterlaluan.
Hngga batas kesabaran PT. RRAA selaku pelaku pembangunan yang telah menerima mandat dan kewenangan dalam pengelolaan Rusunami City Garden telah mencapai puncaknya.
Baca Juga:
Sekelompok Warga Rusunami City Garden Diduga Ambil Alih Kantor Pengelola Secara Ilegal
"Kami selaku kuasa dari PT. RRAA melakukan upaya hukum ke Polres Metro Jakarta Barat. Tak hanya sampai di situ, pengaduan masyarakat (Dumas) ini kami tembuskan juga ke Polda Metro Jaya dan Mabes Polri agar dikawal sampai tuntas," kata Bintang di Mapolres Metro Jakarta Barat, dalam keterangan resminya yang kirimkan kepada WahanaNews.co, Rabu (31/1/2024).
Menurutnya, meskipun upaya hukum kali ini baru sebatas pengaduan masyarakat (Dumas), Bintang memastikan perkara ini akan dilanjutkan dengan pelaporan kepolisian (LP) agar perkara tersebut menjadi terang benderang.
"Kami akan lanjutkan untuk menjadi laporan polisi agar diusut sampai tuntas ke akar-akarnya, karena perkara ini adalah merupakan akumulasi dari tindakan oknum-oknum warga telah dilaporkan sebelumnya oleh PT. RRAA melalui kepolisian resor Jakarta Barat," terangnya.
Bintang menyebut, ada sekitar 12 orang oknum warga yang diduga telah melakukan dugaan perbuatan tindak pidana memprovokasi warga lainnya untuk melakukan percobaan dan atau perbuatan pidana.
Dimana ke 12 orang tersebut telah dimasukan sebagai terduga Dumas tertanggal 31 Januari 2024 ini.
"Untuk itu, kami berharap proses ini sesegera mungkin dapat berlanjut sampai di persidangan," tegasnya.
Diketahui sebelumnya, sekelompok warga yang mengaku-ngaku sebagai pengurus swadaya di Rusunami City Garden Cengkareng diduga melakukan persekusi terhadap karyawan PT SCP selaku badan pengelolaan Rusun City Garden yang ditunjuk oleh pihak pengembang yaitu PT. Reka Rumanda Agung Abadi (PT. RRAA), pada Minggu, (28/1/2024) sore.
Sekelompok warga yang diduga dibekingi oleh preman berseragam petugas keamanan dan sekelompok orang tak dikenal (OTK) itu juga secara paksa menduduki dan menyegel kantor PT. SCP.
Tidak hanya sampai di situ, kelompok warga itu juga memaksa sejumlah karyawan pengelola untuk keluar dari kantor tersebut.
[Redaktur: Zahara Sitio]