WahanaNews.co | Salah satu oknum di Bandara Soekarno-Hatta diduga melakukan pungli kepada pelaku usaha jasa kurir diadukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
"Adanya dugaan pemerasan/pungli yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bea dan Cukai berdinas di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, dalam keterangannya, Sabtu (22/1/2022).
Baca Juga:
Pemberantasan Korupsi Tidak Optimal, MAKI Dorong Pemerintah Sahkan RUU Perampasan Aset
Dia mengatakan MAKI telah berkirim surat melalui sarana elektronik dan akun WhatsApp (WA) hotline Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten pada Sabtu(8/1).
Dugaan pungli itu disebutnya terjadi setahun atau pada April 2020-April 2021.
Boyamin mengatakan dugaan pungli tersebut dilakukan dengan modus melakukan penekanan kepada sebuah perusahaan jasa kurir, PT SQKSS.
Baca Juga:
Surat MAKI Minta Bantu Mutasi PNS Papua ke Jawa, Ini Respons Wakil Ketua KPK
Dia menyebut ada 2 oknum pegawai Bea Cukai yang diduga terlibat kasus tersebut.
"Oknum tersebut dengan inisial AB merupakan pejabat Bea Cukai setingkat eselon III dengan jabatan sejenis Kepala Bidang, dan inisial VI merupakan pejabat setingkat eselon IV dengan jabatan sejenis Kepala Seksi di kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Tangerang," ungkapnya.
Dia mengatakan pungli disertai ancaman berupa tulisan dan lisan agar permintaan oknum pegawai dipenuhi oleh perusahaan.
Dia mengatakan ancaman tertulis yakni berupa surat peringatan tanpa alasan yang jelas sementara verbal berupa ancaman penutupan usaha perusahaan tersebut.
Boyamin mengatakan oknum tersebut diduga meminta uang setoran sebesar Rp 5.000/kg barang kiriman dari luar negeri.
Namun pihak perusahaan jasa kurir hanya mampu memberikan Rp 1.000/kg.
Dia mengatakan pihak perusahaan telah membayar dan berulang kali menjelaskan kondisi keuangan sedang sulit karena terpengaruh kondisi Covid-19.
Namun, oknum tersebut merasa jumlah yang dibayarkan di bawah harapan.
"Oleh sebab itu usahanya terus mengalami gangguan selama satu tahun, baik verbal maupun tertulis," katanya.
Boyamin mengatakan oknum mengajak korban bertemu di sebuah tempat di tempat wisata di Jakarta Timur.
Saat itu, oknum meminta agar pihak perusahaan mengganti nomor staf keuangan saat penyerahan uang selama setahun karena takut disadap.
"Diduga melalui hubungan telepon Terlapor ke pengurus perusahaan, telah meminta pembayaran segera dilaksanakan penyerahan uang dan akhirnya terlaksana penyerahan uang dugaan nominal sekitar Rp 1,7 miliar," katanya.
Dia menduga ada beberapa perusahaan di Bandara Soekarno-Hatta yang menjadi korban pungli. Namun perusahaan tersebut belum melapor.
MAKI menyatakan akan mengawal kasus ini. MAKI juga sempat menunjukkan bukti pelaporan kepada Pidsus Kejati Banten.
"MAKI akan mengawal laporan ini dalam bentuk mengajukan gugatan praperadilan apabila mangkrak proses penanganannya," ucap dia.
Tanggapan Bea Cukai
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Ditjen Bea dan Cukai, Nirwala Dwi H, menyatakan baru mengetahui laporan tersebut.
Dia menyampaikan kasus ini juga tengah diusut di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Kasus tersebut sedang dalam proses penanganan di Kemenkeu. Dilakukan oleh oknum pegawai," kata Nirwala dalam keterangannya.
Dia menegaskan Bea Cukai akan menindak pegawai yang melakukan pelanggaran. Bea Cukai akan menyampaikan sikapnya setelah kasus ini terang benderang.
"Bea Cukai tetap konsisten akan menindak pegawai yang melakukan pelanggaran. Kemenkeu dan Bea Cukai senantiasa siap bekerja sama dengan APH (aparat penegak hukum) terkait, sebagaimana selalu dilakukan selama ini ketika ada pelanggaran," kata Nirwala.
"Kita serahkan dan tunggu hasil penanganan kasusnya, nantinya jika hasilnya sudah keluar akan disampaikan pada kesempatan pertama," [rin]