WahanaNews.co | Pihak Moderna disebut menggugat pembuat vaksin saingan, yaitu Pfizer dan BioNTech.
Pihaknya menuduh mitra melanggar patennya dalam mengembangkan suntikan Covid-19 mereka yang diberikan kepada ratusan juta di seluruh dunia.
Baca Juga:
Dinas Kesehatan Yogyakarta Targetkan 30.702 Anak Terima Imunisasi Polio pada PIN 2024
"Moderna percaya bahwa vaksin Covid-19 Pfizer dan BioNTech Comirnaty melanggar paten yang diajukan Moderna antara 2010 dan 2016 yang mencakup teknologi mRNA dasar Moderna," kata Perusahaan Moderna dikutip dari channelnewsasia pada Sabtu (27/8/2022).
Tuntutan hukum membuat pertarungan berisiko tinggi antara produsen terkemuka vaksin Covid-19 yang merupakan alat utama dalam perang melawan penyakit.
"Pfizer dan BioNTech menyalin teknologi ini, tanpa izin Moderna untuk membuat Comirnaty," kata dia.
Baca Juga:
Pemkab Batang, Massifkan Pencegahan Kasus Flu Singapura (HFMD)
Sementara itu, Pfizer dan BioNTech mengatakan mereka belum sepenuhnya meninjau keluhan tersebut tetapi menyatakan terkejut atas litigasi tersebut.
"Vaksin Pfizer/BioNTech Covid-19 didasarkan pada teknologi mRNA milik BioNTech. Kami akan membela diri dengan penuh semangat terhadap tuduhan gugatan," kata dia.
Diketahui, teknologi mRNA yang digunakan dalam suntikan Moderna dan Pfizer-BioNTech berbeda dari vaksin tradisional, yang mengandalkan suntikan bentuk virus yang lemah atau mati untuk memungkinkan sistem kekebalan mengenalinya dan membangun antibodi.
Sebaliknya, vaksin mRNA memberikan instruksi ke sel untuk membangun bagian protein lonjakan yang tidak berbahaya dan ditemukan di permukaan virus yang menyebabkan Covid-19.
Setelah membuat protein lonjakan ini, sel dapat mengenali dan melawan virus asli, yang dipuji sebagai kemajuan besar dalam pengembangan vaksin. [rsy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.