WAHANANEWS.CO, Jakarta - Tumpukan emas dan uang asing senilai miliaran rupiah menjadi temuan mengejutkan dalam operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Bupati Sukoharjo Etik Suryani terkait dugaan pemerasan.
KPK mengamankan Etik bersama sejumlah pihak lain dalam operasi senyap yang dilakukan berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap bawahan.
Baca Juga:
Diduga Terima Gratifikasi Rp17 Miliar, Mantan Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Ditahan KPK
Dalam operasi tersebut, tim penyidik menyita barang bukti berupa logam mulia, uang tunai rupiah, dolar Australia, dan dolar Singapura.
“Tim juga mengamankan barang bukti di antaranya dalam bentuk logam mulia, kemudian uang tunai baik rupiah maupun valas, ada dolar Australia kemudian juga ada dolar Singapura,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026).
Budi menyebut seluruh barang bukti yang diamankan dalam operasi tersebut memiliki nilai keseluruhan yang mencapai angka miliaran rupiah.
Baca Juga:
KPK Dorong Peran Masyarakat, Publik Sulteng Desak Kasus Korupsi Diambil Alih KPK
“Totalnya mencapai miliaran rupiah,” ujar Budi.
Etik telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan tersebut.
Penyidik langsung melakukan pemeriksaan intensif terhadap Etik untuk mendalami dugaan pemerasan dan aliran barang bukti yang ditemukan.
“Para pihak saat ini yang sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK langsung dilakukan pemeriksaan secara intensif,” sebut Budi.
Selain pihak-pihak yang telah dibawa ke Jakarta, sejumlah orang lainnya masih menjalani pemeriksaan oleh tim KPK di Polresta Surakarta.
“Begitu pula beberapa lainnya juga masih menjalani pemeriksaan di Polresta Surakarta,” lanjut Budi.
KPK belum mengungkap secara terperinci jumlah orang yang diamankan maupun peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.
Seluruh pihak yang terjaring operasi tangkap tangan hingga kini masih berstatus sebagai terperiksa.
KPK masih mendalami keterangan para pihak dan mencocokkannya dengan barang bukti yang ditemukan selama operasi berlangsung.
Lembaga antirasuah memiliki waktu 1x24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum Etik dan pihak-pihak lain yang turut diamankan.
Keputusan mengenai pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan diumumkan setelah seluruh proses pemeriksaan awal dan gelar perkara selesai dilakukan.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]