“Yang berhasil diamankan laptop, HP, dan beberapa flashdisk,” ungkap Nophy.
Menurut Nophy, barang-barang yang disita akan digunakan sebagai barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana Bantuan Operasional Pesantren (BOP) pada masa pandemi Covid-19.
Baca Juga:
Kejari Gunungsitoli Eksekusi Rp1 Miliar Lebih Uang Korupsi Perkuatan Tebing Sungai Idanogawo
Dalam tindak rasuh itu, tersangka MS diduga memotong pencairan dana BOP dari beberapa pondok pesantren di Kota Bayu, nama lain Kabupaten Nganjuk.
“Berdasarkan fakta sementara, diperoleh dari hasil penyidikan bahwa tersangka telah memperoleh keuntungan untuk diri sendiri, dan telah merugikan keuangan negara setidak-tidaknya total sekitar Rp 700 juta,” tutur Nophy.
Atas perbuatannya, tersangka MS kini telah ditahan pihak Kejaksaan.
Baca Juga:
Soal Minta Rp15 Juta Agar Tak Tahan Supriyani Dibantah Kejari Konawe Selatan
Tak hanya itu, jaksa penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dari Kemenag Nganjuk, beberapa pengurus pondok pesantren dan TPQ, serta beberapa saksi lainnya.
Adapun dalam perkara ini tersangka MS disebut melanggar primair pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 2019 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Subsider pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 2019 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. [rna]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.