"Kita sama-sama anak adat, 'jangan bikin diri inti'. Kalau sudah berhadapan hukum, silakan dihadapi karena perbuatan seperti itu tidak mendidik dan merusak citra anak-anak Papua," ujarnya.
Sebelumnya, pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, juga sudah buka suara soal somasi. Dia menyatakan ucapannya merupakan fakta hukum.
Baca Juga:
Pengamat Mendesak Pj Gubernur Papua Barat Urus Proses Seleksi dan Pengangkatan Sekretaris Daerah (Sekda) Definitif
"Saya tidak tahu dalam perkara apa. Tapi sikapnya begini, apa yang saya sampaikan adalah semuanya fakta hukum. Bukan opini, bukan rekayasa," kata Roy Rening.
Dia tidak mempersoalkan somasi yang dilayangkan Paulus Waterpauw tersebut. Menurutnya, hal itu menjadi hak semua warga negara Indonesia.
"Jadi kalau dia mau somasi silakan aja, itu hak hukum warga negara, kok. Tapi kan nanti saya klarifikasi, kenapa saya bicara politisasi, kenapa saya bicara kriminalisasi," ucapnya.
Baca Juga:
Paulus Waterpauw Dikukuhkan Jadi Sesepuh, KKST Kabupaten Fakfak Mendukung Penuh Program Pemerintah
Somasi itu sendiri dilayangkan gara-gara isu lobi kursi Wakil Gubernur Papua yang disebut-sebut oleh pengacara Lukas Enembe. Isu lobi posisi Wagub Papua itu dilontarkan Stefanus Roy Rening. Dia mengklaim adanya pertemuan antara Lukas Enembe dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia pada 10 Desember 2021.
Pertemuan itu, menurut dia, berkaitan dengan upaya Tito dan Bahlil menyorongkan nama Paulus Waterpauw sebagai Wakil Gubernur Papua. Posisi Wagub Papua memang kosong setelah Klemen Tinal meninggal dunia.
"Saudara Mendagri Tito Karnavian tanggal 10 Desember 2021 datang secara khusus bersama Bahlil meminta agar Paulus Waterpauw diterima sebagai Wakil Gubernur menggantikan almarhum Klemen Tinal," kata Roy Rening kepada wartawan, Selasa (27/9).