WahanaNews.co | Kapolda Sulsel Irjen Nana Sudjana memastikan telah mencopot Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor (Polsek) Belopa, Luwu dengan inisial IS, pangkat Brigadir Kepala. Bripka IS dicopot setelah ditangkap dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Nana Sudjana mengatakan Bripka IS menjalani pemeriksaan di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel. Ia menegaskan setiap anggota yang melakukan pidana maupun pelanggaran akan ditindak tegas.
Baca Juga:
Sat Narkoba Polres Dairi Tangkap Petani yang Diduga Jadi Bandar Narkoba
"Terkait dengan kasus penyalahgunaan narkoba yang mana ada keterlibatan anggota Polsek Belopa atas nama Bripka IS sampai saat ini masih dalam pemeriksaan propam Polda Sulsel. Setiap anggota yang melakukan pidana ataupun pelanggaran akan kami tindak dengan tegas," ujarnya kepada wartawan, Jumat (21/1).
Selain telah dicopot dari jabatannya, Bripka IS juga terancam pidana umum.
"Sudah kami copot dan ganti dengan anggota yang kita anggap mempunyai kemampuan dan tanggung jawab. Seandainya hasil pemeriksaan Propam yang bersangkutan terlibat langsung dalam peredaran narkoba ini, akan kita serahkan ke Direktorat Narkoba untuk diproses secara pidana umum," ucapnya.
Baca Juga:
Bahas Penguatan Kerja Sama Pemberantasan Narkoba, BNN Terima Kujungan AFP
Sebelumnya, polisi berdinas di Kepolisian Resor Luwu, Bripka IS (37) dikabarkan ditangkap oleh rekannya sendiri dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ekstasi. Bahkan Bripka IR memperoleh barang harap tersebut dari narapidana dari sebuah lembaga pemasyarakatan (lapas) di Sulsel.
Kepala Kepolisian Resor Luwu, Ajun Komisaris Besar Fajar Dani membenarkan adanya penangkapan seorang anggota Polri terkait penyalahgunaan narkoba. Fajar mengaku saat ini kasus tersebut masih dalam pendalaman.
"Masih pendalaman. Sabar ya, nanti akan saya rilis," ujarnya melalui pesan WhatsApp, Rabu (19/1).
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel), Komisaris Besar Komang Suartana mengatakan anggota Polri yang melanggar wajib ditindak. Meski demikian, untuk saat ini penanganan kasus tersebut masih dilakukan Polres Luwu.
"Kalau ada anggota yang melanggar otomatis ditindak di Polres. Kalau dia perwira akan dikembangkan di Bidang Propam Polda," ujarnya usai jumpa pers di Mapolrestabes Makassar.
Komang mengaku saat ini baru dua orang diamankan dalam kasus penyalahgunaan narkoba tersebut. Selain, satu orang polisi berinisial IS, juga diamankan satu orang warga berinisial SA.
"Masih kembangkan lagi. Bapak Kapolri kan sudah bilang, setiap pelanggaran anggota yang berkaitan dengan narkoba akan ditindak tegas," ucapnya.
Informasi yang didapat Merdeka.com, Bripka IS merupakan Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Belopa. Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga menemukan dua bungkus sabu berat 55,76 gram dan 34 butir ekstasi. [rin]