Hakim
juga mengabulkan sidang offline untuk
perkara 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait kasus kerumunan dan pelanggaran
protokol kesehatan di Megamendung.
Dengan
dikabulkannya permohonan ini, maka Rizieq dalam sidang selanjutnya bisa datang
langsung di ruang sidang PN Jakarta Timur.
Baca Juga:
Kapolres Jaktim: Massa Rizieq Ceburin Motor Polisi ke Sungai
Ia tak
lagi harus mengikuti sidang virtual dari Rutan Bareskrim Polri.
"Memerintahkan
penuntut umum agar menghadirkan terdakwa tiap kali jadwal sidang," kata
hakim.
Adapun
keputusan hakim ini keluar setelah kuasa hukum terdakwa menyerahkan surat
permohonan kepada majelis hakim agar sidangnya digelar secara offline.
Baca Juga:
Aktivitas Massa Rizieq Ganggu Operasional TransJakarta
Kuasa
hukum Rizieq juga menyerahkan surat jaminan yang memastikan bahwa kehadiran
Rizieq ke PN Jakarta Timur tak menimbulkan kerumunan.
"Apabila
pemohon melanggar jaminan, maka penetapan (sidang offline) ini akan ditinjau
kembali," kata hakim.
Dengan
demikian, sidang pembacaan eksepsi untuk dua perkara tersebut dijadwalkan ulang
pada Jumat (26/3/2021) mendatang. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.