WahanaNews.co | Tujuh konsumen
pengguna kendaraan DFSK Glory 580 Turbo CVT keluaran tahun 2018 mengajukan
gugatan terhadap PT Sokonindo Automobile selaku ATPM dan produsen mobil DFSK senilai
total hampir Rp 9 miliar.
Menanggapi gugatan
tersebut, Achmad Rofiqi, PR & Media Manager PT Sokonindo Automobile,
mengatakan, informasi mengenai adanya gugatan tersebut baru diterimanya malam
hari.
Baca Juga:
Mudahkan Pelanggan Bayar Listrik, PLN Mobile Jalin Kolaborasi dengan MotionPay
Sehingga,
pihaknya pun belum bisa mengambil sikap terkait gugatan para konsumennya itu.
"Kemarin
saya dapat informasi dari PR agensi, malam, dan kami juga belum menerima salinan gugatannya, jadi belum
bisa hubungi tim legal. Jadi, ini baru dibahas dengan tim legal kami secara internal dulu, bahas
dulu di sini, nanti saya informasikan lagi," katanya, saat dihubungi wartawan, Jumat
(4/12/2020).
Diberitakan sebelumnya, PT Sokonindo Automobile dianggap
telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait dengan produk kendaraan
tersebut.
Baca Juga:
Wamendag Roro Serahkan Penghargaan Perlindungan Konsumen 2024 kepada Para Kepala Daerah
Selain
PT Sokonindo Automobile, gugatan juga ditujukan kepada enam pihak lainnya
selaku dealer dan bengkel resmi DFSK.
Gugatan
ini diajukan melalui kuasa hukum David Tobing yang teregister secara e-court (online) di Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan, dengan Nomor Register: PN JKT.SEL-122020BS2 tanggal 3 Desember 2020.
Melalui
keterangan resmi yang diterima redaksi, Kamis (3/12/2020), David Tobing mengatakan,
gugatan tersebut sehubungan dengan kendaraan DFSK Glory 580 Turbo CVT tahun
pembuatan 2018.
Kendaraan
tersebut mengalami kendala pada waktu berjalan di tanjakan dan atau saat berada
dalam kemacetan di jalan yang menanjak (stop
and go), baik pada saat digunakan ke luar kota maupun di area
parkir mal.
Para
konsumen, kata David, telah melaporkan serta melakukan perbaikan di bengkel
resmi DFSK, tetapi sampai saat ini mobil masih mengalami kendala yang sama, yaitu
tidak dapat berjalan di tanjakan dan atau saat berada di kemacetan yang
menanjak (stop and go).
"Klien
kami membeli mobil DFSK Glory 580 Turbo CVT karena tertarik pada spesifikasi serta
fasilitas yang ditawarkan, apalagi mobil ini memiliki turbo yang seharusnya
memiliki tenaga yang lebih baik dibanding mobil sekelasnya yang tidak memiliki
turbo," kata David.
Namun,
David melanjutkan, pemilik kendaraan mengalami kegagalan menanjak rata-rata
lebih dari dua kali.
"Hal
ini membuat klien kami menjadi takut menggunakan kendaraan untuk bepergian atau
pada saat berada di jalanan yang menanjak," ujar David.
Menurutnya,
kendaraan para konsumen yang dibeli dan dipergunakan sangatlah tidak layak
digunakan karena tidak memiliki tenaga yang baik saat berkendara dengan kondisi
tanjakan.
Hal ini
adalah bukti bahwa kendaraan yang diproduksi dan dijual oleh DFSK adalah kendaraan
yang mengandung cacat tersembunyi.
"Ini
sangatlah berbahaya bagi para konsumen karena dapat mengakibatkan kecelakaan
yang fatal pada saat para konsumen mengendarainya dan dapat membahayakan pihak
lain," tuturnya.
DFSK dinilainya telah
melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Perlindungan
Konsumen dan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 33 Tahun
2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor Pasal 18 point b dan c mengenai
uji untuk kerja mesin serta uji kemampuan jalan, di mana DFSK dilarang
memperdagangkan barang yang mengandung cacat tersembunyi dan wajib bertanggung
jawab atas kerugian para konsumen.
David
mengatakan, akibat seluruh perbuatan melawan hukum yang dilakukan DFSK yang
telah menimbulkan kerugian materiil dan imateriil kepada para konsumen, dalam
petitumnya, para konsumen meminta agar majelis hakim menghukum DFSK untuk
bertanggung jawab memberikan ganti rugi materiil sebesar Rp 1.959.000.000 yang
merupakan total harga pembelian kendaraan para konsumen.
"Dan
memberikan ganti rugi immaterial sebesar Rp 1.000.000.000 kepada masing-masing
konsumen, sehingga apabila ditotal kerugian immateriil menjadi Rp
7.000.000.000, karena para konsumen telah mengalami perasaan khawatir, takut
selama menggunakan kendaraan dan juga habisnya waktu, pikiran, dan tenaga
selama mengalami kendala pada kendaraannya," katanya. [qnt]