WahanaNews.co, Jakarta - Ade Armando Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengaku tidak bermaksud menuduh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri lewat video yang ia buat. Akibat video tersebut, Ade Armando digugat oleh kader PDIP ke pengadilan.
"Saya sama sekali tidak menuduh Bu Megawati marah-marah karena Mas Kaesang Pangarep masuk Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Saya justru berusaha menunjukkan bahwa kabar Bu Megawati marah-marah adalah kabar bohong, hoax," kata Ade dalam konferensi pers di Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (27/10/2023) melansir CNN Indonesia .
Baca Juga:
Gugatan Hasil Pilpres 2024 Tak Diterima, PDIP Hormati Putusan PTUN Jakarta
Ade pun membantah telah menyebarkan kabar bohong terkait video Megawati. Ia menegaskan bahwa informasi-informasi yang disampaikan dalam video tersebut patut diragukan kebenarannya.
Ade sebagai seorang akademisi dan content creator mengaku sangat peduli dengan akurasi dan kesahihan sebuah informasi.
Oleh karena itu, ia membuat video berjudul 'Benarkah Megawati Ngamuk Karena Kaesang Gabung PSI' untuk mengedukasi masyarakat melawan hoaks.
Baca Juga:
Merasa Dirugikan, 2 Warga Jakarta Gugat Aturan ke MK Agar Bisa Hidup di RI Tanpa Beragama
"Saya ingin mengatakan kepada PDIP saya tidak ingin menyerang PDIP. Saya itu justru ingin mengatakan bahwa ada sesuatu yang salah dengan video tersebut," ujarnya.
Ade mengaku heran dengan gugatan sebesar Rp200 miliar yang diajukan kader PDIP ke pengadilan. Dia menegaskan tak ada niat untuk menghina karena tujuan utama video tersebut dibuat adalah edukasi politik.
"Saya heran mengapa seolah PDIP ingin memiskinkan saya dengan tuntutan Rp200 miliar?" ucapnya.
Kendati demikian, Ade menyatakan akan hadir pada sidang perdana yang akan digelar pada 15 November 2023 nanti di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong.
Sebelumnya, kader PDIP menggunggat Ade Armando lebih dari Rp200 miliar terkait video Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Berdasarkan informasi di SIPP PN Cibinong, gugatan PDIP perdata terhadap Ade Armando terdaftar pada Rabu 18 Oktober 2023.
[Redaktur: Alpredo Gultom]